PALEMBANG – Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sumsel H Nasrun Umar meminta agar masyarakat bisa menunjukkan oknum yang disebut melakukan pungli di timbangan jembatan timbang dan tidak asal sebut. “Silahkan tunjukkan dengan bukti, potret. Jangan asal sebut saja bahwa ada oknum melakukan pungli. Kalau dilaporkan beserta bukti, akan kita pecat,” tegas H Nasrun Umar, Rabu (22/6/2016).
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan juga akan menindak angkutan yang melebihi kapasitas angkutan dengan menilang jika masuk ke jalan provinsi. Sebab, perda No.2 tahun 2016 mengatur secara ketat jembatan timbangan agar dapat meminimalisir kerusakan jalan di Sumsel.
Menurut Nasrun yang juga Ketua Harian KONI Sumsel, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan perda Provinsi Sumsel Nomor 2 Tahun 2016, atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang. Atas perda baru tersebut, maka pemerintah provinsi dalam hal ini Dishub berhak mengatur sepenuhnya kebijakan jembatan timbangan agar jalan provinsi tidak lagi dilewati oleh angkutan yang melebihi kapasitas jalan dan jembatan.
Dia menjelaskan, dalam perda baru tersebut sudah diatur kebijakan yang tegas, yakni bila angkutan yang akan melintas melebihi kapasitas, akan ditilang atau disuruh memutar balik,Jadi aturannya tegas, dan truk yang melebihi kapasitas akan di tilang,” ujar mantan Sekda Banyuasin.
Selama ini, persoalan jembatan timbangan selalu dikaitkan dengan pendapatan asli daerah atau PAD yang menjadi hak masyarakat. Hingga, karena harus dilakukan pencapaian target PAD dari sektor jembatan timbangan, yang justru bukan memberikan keuntungan pada negara tetapi sebaliknya. “Jembatan timbangan itu selalu dianggap potensi negara, karena ada dana yang ditarik. Akibatnya, timbangan sebagai alat kontrol tidak berjalan karena kejar PAD,” kata Manager SFC ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Yulius Maulana mengatakan, sudah seharusnya tidak ada toleransi lagi bagi angkutan batu bara dan kayu melintas di jalan provinsi. “Cukup sudah toleransi yang kita berikan selama kurang lebih 8 tahun ini. Sesuai aturan angkutan batubara dan kayu harus punya jalan sendiri,” ujar Yulius Maulana.
Menurutnya, Komisi IV juga mempertanyakan jalan khusus batubara yang dibangun hingga kini tak kunjung rampung.”Sampai kiamat tidak akan selesai kalau tidak dikerjakan,” pungkasnya. (SRS)