PAGARALAM, Ampera Sumsel – Sebanyak tigabelas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagaralam yang diajukan Pemerintah Kota Pagaralam kepada DPRD Kota Pagaralam, mendapat rekomendasi pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) I dan II masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Pagaralam pada 2017. Selasa (21/02)
Laporan pembahasan Panja I disampaikan Kadino dan Panja II disampaikan H Masagus Toyib. Umumnya merekomendasi sidang pembahasan lebih lanjut Raperda yang diusulkan.
“Kami merekomendasi pada pimpinan dan badan musyawarah, kiranya menjadwalkan sidang pembahasan Raperda yang diusulkan,” kata Masagus Toyib.
Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan Raperda yang akan dibahas mengalami penambahan, yakni mengenai Raperda pemisahan PDAM dari Dinas Pengairan PU yang dipandang penting demi untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat. “Sejauh ini kebutuhan air bersih belum terjangkau luas secara merata dibagi ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pagaralam, Ruslan Abdul Gani, didampingi Wakil Ketua I, Deddy Standza mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan Raperda yang disusulkan pihak Pemerintah Kota Pagaralam secara selektif, dengan mengacu pada berbagai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pembahasan, tentunya tidak hanya melibatkan SKPD terkait, juga melibatkan seluruh elemen masyarakat lainnya. Diharapkan Raperda yang diusulkan dapat disahkan menjadi Perda, yang nantinya dijadikan sebagai landasan hukum yang tepat,” katanya.
Raperda yang akan dibahas masuk dalam Prolegda tahun ini di antaranya, Raperda perubahan tentang Reklame, Raperda perubahan tentang pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Timur, Raperda perubahan tentang barang milik negara, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan pemukiman kumuh.
Terpisah, Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati MKes mengatakan sejumlah Raperda yang diajukan untuk mensinergikan program pembangunan daerah dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagaralam. Adanya peraturan daerah bisa menjadi acuan serta pedoman kegiatan.
(Dian)