Home / HUKUM & KRIMINAL / Ngaku Polisi, Nago Diberi Timah Panas Oleh Anggota Polsek Sukarami

Ngaku Polisi, Nago Diberi Timah Panas Oleh Anggota Polsek Sukarami

* Tipu Korban Hingga Belasan Juta 

 

PALEMBANG, Ampera Sumsel  – Berpura-pura sebagai anggota kepolisian, Muhammad Samsuri Susanto alias Yanto Nago (36), warga Komplek Bumi Emas Indah Blok N 2, Rt 10 Rw 03 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, berhasil memeras korbannya hingga belasan juta dan sejumlah barang elektronik jenis handphone.

Namun apes saat akan beraksi untuk kesekian kalinya di kawasan Simpang Kades, KM 12, Kecamatan Alang – alang Lebar, Naga yang merupakan keamanan pasar Sekip Palembang itu diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau, sembilan handphone berbagai merek, jaket Reserse, dan satu unit motor Honda Megapro warna hitam yang dipakai tersangka saat melakukan aksi.

Naga mengaku kalau dia berpura-pura menjadi anggota polisi untuk memeras korbannya. “Kalau ide itu inisiatif saya sendiri karena sering melihat di televisi. Saya beraksi selalu sendiri dan selalu acak dalam memilih korban,” tungkasnya. Kamis (09/02)

“Saya dapat ide dengan bermacam gaya untuk melakukan penggeledah dan tata cara polisi dari Media Sosial dan melihat di Televisi,” ujarnya.

Masih tambahkan tersangka, uang hasil perasanya terhadap korban – korbannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya, dan Sisanya saya gunakan untuk mentraktir teman – teman,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ahmad Akbar, Sik menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat karena telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh tersangka. Setidaknya sudah ada empat korban yang menjadi korban kejahatan dari tersangka.

Bahkan, dikatakan Akbar, tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Sukarami sebanyak enam TKP, di kawasan Kemuning sebanyak satu TKP, dan kawasan Sako sebanyak satu TKP, di Banyuasin enam TKP,  serta di Kawasan Ilir Timur I, 3 TKP.

“Kita akan berkoordinasi dengan Polsek lain. Sebab, dugaan kita masih banyak lagi TKP yang dilakukan tersangka. Mengingat belum banyaknya korban yang melapor,” jelasnya.

Untuk modusnya sendiri, dikatakan Akbar, tersangka memakai jaket anggota Reskrim dengan menyasar warga yang kelihatan polos dan lugu. Selain itu semua korbannya laki – laki.

“Tersangka langsung menuduh korbannya dengan terlibat tindak pidana dan langsung menggeledah, apapun barang berharga milik korbannya tersangka ambil. Mulai dari uang hingga handphone,” tuturnya.

Dalam melakukan aksinya tersebut, masih dikatakannya, semua korban dalam ancaman tersangka. Dimana, korban akan ditembak jika tidak memberikan barang – barang berharga miliknya. Setelah barang berharga korban diambil tersangka meninggalkan korban begitu saja.

“Korban beraksi selalu sendiri dan pada siang hari. Dimana korban sudah beraksi dari November 2016 hingga Januari 2017 dengan meraup untung belasan juta. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat satu dengan acaman penjara 12 tahun penjara,” ujar dia.

(Naska : Joda Nesw)

(Editor : Prima)

Check Also

Woow!!! Ugal-ugalan, Indikasi Kecurangan Desa ini Mencapai 98%

Author : Nopi # KPUD Lahat tegaskan, mereka bekerja atas nama undang-undang dan PKP, bukan …