Author : Toni Ramadhani
PAJAR BULAN – Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tipe B dan C dengan ukuran 2×3 meter di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini menjadi perhatian tajam. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Talang Padang Tinggi senilai Rp29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) tersebut diduga keras tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
Kecurigaan ini diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Padang Tinggi setelah melakukan pengawasan dan peninjauan langsung di lokasi pembangunan.
“Kami mendapati adanya dugaan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan di lapangan dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Anggaran sebesar Rp29 Juta untuk TPS ukuran 2×3 meter sebanyak 3 titik dan ada 2 titik pembangunan yang digabungkan menjadi 1 seharusnya terpisah, ini menjadi kekesalan di masyarakat. TPS seharusnya menghasilkan manfaat dan kualitas yang maksimal sesuai standar. Kami khawatir ada manipulasi tempat pembangunan bahkan berpotensi merugian keuangan negara,” ujar Dian Ketua BPD Talang Padang Tinggi, dalam keterangannya kepada media. Jumat (31/10/25)
Menyikapi temuan ini, BPD Desa Talang Padang Tinggi tidak tinggal diam. Mereka secara resmi akan melayangkan surat permintaan kepada Inspektorat Kabupaten Lahat.
BPD Minta Inspektorat Lahat Audit Total Realisasi Dana Desa Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, BPD mendesak Inspektorat Kabupaten Lahat untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh realisasi dana desa Talang Padang Tinggi. Permintaan ini tidak hanya berfokus pada proyek TPS, tetapi juga mencakup seluruh alokasi dan penggunaan APBDes agar semua program pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah akan meminta Inspektorat Kabupaten Lahat untuk turun dan melakukan audit secara menyeluruh. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga, dan jika memang ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dian.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Talang Padang Tinggi dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan TPS ini. Masyarakat Desa Talang Padang Tinggi kini menantikan tindak lanjut dan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lahat terkait penggunaan anggaran dana desa mereka.
BDP Desa Talang Padang Tinggi akan terus memantau perkembangan laporan ini dan menunggu respons resmi dari Pemerintah Desa Talang Padang Tinggi serta hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
Gema Sriwijaya www.gemasonline.net


