LAHAT, Ampera Sumsel – Sebanyak 213 tenaga honorer berasal dari tenaga pendidik, kesehatan dan lainnya mendatangi sekaligus mempertanyakan perihal pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (28/12), sekitar pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua I DPRD Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA didampingi Ketua Komisi I, Drs H Chozali Hanan MM mengatakan, honorer yang dibiayai APBN, APBD I dan II bisa diusulkan dapat diangkat menjadi CPNS.
“Berhasil disyukuri, dan pegang kuat amanah, tidak jarang jadi PNS dr jalur honorer keaktifannya kurang,” katanya.
Ia menyampaikan, hal ini mengulang kisah lalu, berjuang kembali, mengusulkan kembali honorer yang tersisa kategori 1 dan 2, sebagaimana diketahui, untuk pengangkatan cpns dilakukan moratorium termasuk juga pemekaran desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten.
“Sinyal baru dari pusat, sampai saat ini belum mengetahui secara pasti, apabila ada informasi segera mengelar rapat dan menindak lanjuti ke kantor Menpan dan BKD,” urai Farhan seraya menambahkan, Sejauh mana informasi mengenai tenaga honorer dari Kemenpan untuk dapat menindaklanjuti apabila peluang dibuka kembali.
Sementara itu, Sekda Lahat, H Nasrun Aswari SE MM didampingi Kepala BKD dan Diklat, Drs Rachmad Surya Effendi MM mengungkapkan, jangan ada misskomunikasi antara honorer dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat termasuk DPRD sebagai pengayom sebagai aspirasi masyarakat.
“Perhatian pemda terhadap tenaga honorer sejauh ini, memang tidak ada penerimaan cpns hingga sekarang semuanya diperjuangkan untuk menyelesaikan permasalahan sesuai PP No 48/2005,” katanya.
Ia menuturkan, sisa 585 honorer, sudah ada beberapa honorer mengikuti tes, pedoman keputusan tertulis tidak bisa menindaklanjuti berdasarkan kesepakatan.
“Tidak berani melarang aturan setelah diterbitkan surat, PP 48 pada prinsipnya tidak ada lagi honorer pada kenyataannya masih ada, dimana, hal ini bukan kewenangan kepala daerah melainkan pemerintah pusat,” katanya.
Ia mengungkapkan, hingga detik ini belum ada surat resmi dari Kemenpan atau BKN mengenai pengangkatan honorer, terlebih lagi PP baru. Oleh sebab itu, jangan sampai percaya dulu.
“Tentunya informasi yang disampaikan dari Kemenpan atau BKN akan disebarluaskan atau ditindaklanjuti,” pungkas H Nasrun (Prima)