Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Masih jelas di ingatan Kasus Jeri Fernando terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam pada Tanggal 27 Juli 2022 lalu.
Hal ini karena Jeri Fernando tidak terbukti dalam dua dakwaan yang disangkakan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua di Persidangan Putusan.
Akan tetapi meskipun Jeri Fernando telah divonis bebas, namun kuasa hukumnya yaitu Etal Pargas S.H, M.H telah mengambil langkah melapor balik dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam penangkapan kliennya oleh petugas kepolisian saat melakukan penangkapan dan penembakan yang menyebabkan kliennya cacat seumur hidup, karena luka tembak di kaki. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan dengan Nomor: STTLP/B-153/X/2021/SPKT Polres Pagar Alam.
Selain melaporkan oknum polisi tersebut tim kuasa hukum juga surati perlindungan hukum Kepada Kapolri dan ditembuskan ke Presiden RI, Kemenpolhukam, LPSK, Kompolnas, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sumsel.
“Alhamdulillah laporan yang kami ajukan ditindaklanjuti oleh Polres Pagar Alam dengan memfasilitasi gelar perkara pada tanggal 1 september 2022, bertempat di gedung Widodo Budidarmo atau Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ,terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan nomor STTLP/B-153/X/SPKT/Polres Pagar Alam, yang dilakukan oleh salah satu oknum Satres narkoba Polres Pagar Alam, atas luka tembak yang dialami oleh klien kami Jeri Fernando dan menyebabkan cacat seumur hidup, dan luka tembak yang dialami klien kami Kashar Desi.”katanya, Jumat (2/9).
Dimana dalam sidang aquo, terbukti adanya kriminalisasi yang dialami oleh kliennya jeri fernando berdasarkan fakta persidangan dikuatkan oleh Putusan Sidang Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN.pga. Dengan proses gelar perkara ini, kami berharap, Polda Sumsel bisa bertindak secara objektif, transparan, demi terwujudnya Hukum yang berkeadilan. Tak hanya itu kami juga berharap tidak ada lagi kriminalisasi untuk kedepannya, dan bisa menjaga marwah Polri sebagai pengayom masyarakat,”tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah