Laporan : Ishak N
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Kecurigaan warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terkait adanya indikasi pemalsuan tanda-tangan dalam dena lokasi dan layout radius sebagai persetujuan warga, atau tetangga terkait pembangunan Tower di lokasi tersebut, kini semakin meruncing.
Pasalnya, beberapa hari sebelum Izin Mendirikan Bangunan Tower dikeluarkan oleh Dinas Perizinan atau Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, pihak warga telah temukan data bahwa dalam berkas pengajuan IMB tersebut terdapat dugaan tanda-tangan warga yang dipalsukan, hal ini seperti yang pernah diberitakan dalam Tower Case yang berjudul Pemilik Lahan Sebelah Merasa Tak Pernah Bertanda-tangan.
Kedua warga yang merasa tanda-tangannya dipalsukan tersebut adalah Muhammad Fadli dan Ristan Mulyanto yang tanahnya berbatasan dengan lokasi Tower tersebut dibangun.
“Kami berdua tidak pernah merasa ada pihak manapun datang ke rumah kami untuk mengajukan tanda-tangan persetujuan di dena batas-batas wilayah tanah kami. Sedangkan syarat membuat IMB menurut saya, harus ada persetujuan kami sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan pembangunan tower tersebut,” kata mereka.
Ditegaskan oleh keduanya, bahwa asli tanda-tangan merekapun tidak seperti yang tertera dalam dena lokasi yang dijadikan syarat membuat IMB tersebut.
“Jauhlah. Sangat jauh berbeda antara tanda-tangan kami asli dengan yang didena itu, ini jelas-jelas dipalsukan. Untuk itu, kami minta pihak berwajib untuk menyelidiki dan siapa dan apa motif di balik pemalsuan tanda-tangan kami ini”, harapnya, saat dikonfirmasi via WhatsApps Minggu (14/8/22) malam ini.
Editor : Ivi Hamzah