Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Diduga gegera menunggak kredit atau ansuran leasing Syarial (38) warga RT 14 RW 06 Kelurahan Pasar Lama, atau tepatnya di depan rumah korban di Sekip Sidomulyo, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, sekira pukul 10.30 didatangi Dept Collector bersama Kepala Cabang sebuah Cabang Leasing dan menganiaya korban sebagai Debiturnya.
Menurut pengakuan korban, saat itu dirinya sedang berada di rumah dan datanglah seorang Dept Collector dan JN selaku Bos Cabang Leasing yang berkantor di seputar Jalan Lubuk Beringin Nomor 138 Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang diduga dinaungi Koperasi Sehati itu.
Kedatangan JN, kata Syahrial, bertujuan untuk menagih tunggakan ansuran leasing BPKB Motor miliknya. Saat itu, Dept Collectornya tidak banyak bicara terkait piutang yang dimaksud. Namun, JN begitu ganas hingga meninju bagian mukanya.
“Sebenarnya tunggakan kami tiu cua 1 bulan dan terhitung mulai hari ini. Tapi kata JN, kami menunggak sudah 4 bulan. Padahal selebihnya, ansuran saya ditutupi dulu oleh adminnya”, ujar Syarial dikonfirmasi via telepon, Kamis (14/7/22) malam.
Atas kejadian itu, Syarial didampingi isterinya Rice Yuniati (38) sebagai saksi atas peritiwa ini, langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.
“Sekarang istri saya dipanggil ke Polres sebagai saksi”, katanya.
Sebelumnya, diceritakan korban, pada awalnya ia meleasing BPKB Motor miliknya seharga 8 juta rupiah dengan tenor 1 tahun dan jumlah ansuran 1 jura 12 ribu perbulannya. Namun setelah berjalan beberapa bulan, saat ia membayar ansuran tiba-tiba di kantor leasing tersebut mati lampu, sehingga print out kwitansi tidak bisa dilakukan.
“Nah, kwitansinya masih tetap diprit out dan iuran saya tidak dimasukan dalam ansuran bulan tersebut”, tuturnya.
Sehingga waktu terus berjalan, sambung Syarial. Tiba-tiba Dept Collector menitipkan kopelan tagihan sebesar 1 juta 3 ratus ke tetangga, karena saat itu ia dan isteri sedang tidak ada di rumah.
“Atas dalih sebagai biaya admin, Dept Collector terus menagih saya. Karena saya merasa sudah bayar pakai kwitansi tulis tangan, saya juga tidak begitu respon. Saya bilang sama isteri saya, nantilah kita urus soal itu. Nah, pagi tadi tiba-tiba Dept Collector dan JN datang menagih. Karena saya merasa sudah bayar dan tidak ada tunggakan, maka saya tidak mau membayarnya. Lalu JN langsung memukul saya, dan bukti-bukti pembayaran semuanya ada pada saya, kok”, keluhnya.
Ditanya tentang Surat Tugas dan juga Fidusia yang menjadi kekuatan Dept Collector dalam melakukan penagihan, Syarial mengatakan, bahwa mereka (JN CS) tidak menunjukkannya.
“Tidak ada. Mereka tidak memperelihatkan Surat Tugas dan Fidusia saat menagih”, sebutnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST, SH sangat menyayangkan hal itu terjadi. Menurut dia, apapun ceritanya, kalau sudah mengarah ke kekerasan, maka itu sudah beralih perkara.
“Nanti dulu urusan hutang-piutangnya, yang jelas di situ ada unsur Tinda Pidananya, jika memang korban ini dipukul”, tegas Sanderson.
Terlebh lagi, lanjut dia, apabila saat menagih si Dept Collector tidak memperlihatkan Surat Tugas dan Fidusianya, ini merupakan kekeliruan yang sangat besar akibatnya.
“Yang pasti, ini di luar Standard Operating Procedure (SOP)”, urai Sanderson.
Sebab berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, terangnya, menyebutkan bahwa satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
“Nah, jika berlandaskan peraturan ini, hanya polisi satu-satunya lembaga yang bisa menarik kendaraan kredit bermasala, bukan debt collector. Kalau mengikuti peraturan tersebut, debt collector bisa dibekukan, jika lembaga leasing mau aman”, tutupnya.
Sebagai informasi, dikutip dari salah satu media online, Syarial merupakan salah seorang debitur yang dalam kesehariannya sebagai penggiat media massa dan bertugas di Kabupaten Lahat.
“Saat awak media konfirmasi via WA ke Kasat Reskrim Polres Lahat mengatakan, akan menindak-lanjuti sesuai hukum yang berlaku setelah pemeriksaan dari saksi-saksi”, demikian juga salah satu kutipannya.
Editor : Ivi Hamzah