LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana melarikan anak perempuan dibawah umur tanpa izin dari orang tuanya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Tanjung Sakti, IPTU Nurhanas kepada media ini melalui Kanit Reskrim, AIPDA Zulfan Nasution. Rabu (28/7/2021).
Diuraikan Kanit, kronologi kejadian berawal pada Rabu 21 Juli 2021 sekira jam 13.00 Wib di rumah Pelapor, Susmi (49) Desa Tanjung Bulan Kecamatan Pajar Bulan, korban pamitan kepada pelapor dan Erna (18).
“Kepada kedua saksi itu, korban pamit hendak pergi ke rumah pelaku di Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI,” ujarnya.
Lalu, tambah Kanit, korban yang berusia 15 tahun dan berstatus pelajar itu pergi menggunakan kendaraan roda duanya jenis matic dengan nomor polisi BG 5262 EY warna putih biru untuk bertemu dengan pelaku IL (17) warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti PUMI.
“Pelapor panik, karena berjam-jam sampai besoknya ditunggu tak kunjung pulang ke rumah dan tak tauh keberadaanya. Akhirnya pelapor memberikan laporan resmi ke Polsek Tanjung Sakti guna diusut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kanit.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Sakti melakukan lidik dan didapatkan informasi dari masayarakat bahwa pada Sabtu 24 Juli 2021 sekira jam 12.00 wib pelaku dan korban akan melintas di Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMI.
Kemudian anggota kami langsung meluncur, hingga sesampai di Desa Sindang Panjang didapatkan pelaku dan korban telah diamankan oleh warga.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Tanjung Sakti untuk proses hukum sesuai dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang tindak pidana perlindungan anak,” pungkas Kanit Reskrim AIPDA Zulfan Nasution.******