Home / HUKUM & KRIMINAL / BERITA POLRES LAHAT TANGKAP DAN BORGOL PENDEMO GEMAPELA TAK MEMENUHI UNSUR

BERITA POLRES LAHAT TANGKAP DAN BORGOL PENDEMO GEMAPELA TAK MEMENUHI UNSUR

 

Laporan : Ujang

GEMAS – LAHAT

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat, Ishak Nasroni menilai sebuah pemberitaan tentang penangkapan terhadap 3 demonstrans dari Gemapela masih banyak kekurangan unsur. Hal ini menurut Pemred Lahathotline.com ini, akan berpotensi melanggar etika pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

“Kalau saya baca, pertama berita itu terkesan sepihak, karena tidak ada upaya konfirmasi ke Kapolres Lahat sebagai check and balans serta pengayaan materi berita”, kata pria yang sudah mengantongi Sertifikat Wartawan jenjang Utama ini.

Parahnya lagi, dikatakan Ujang, website tersebut tidak mencantumkan susunan struktur redaksional dan nama personil wartawannya yang bertugas di daerah (Lahat). Padahal, dalam Bab IV Pasal 9 angka 1) dan 2), sudah jelas bahwa, 1). Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers, (2). Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

“Artinya media ini tidak mempunyai badan hukum dan melanggar ketentuan Pasal 12 yang berbunyi Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”, imbuhnya.

Secara legalitas, menurut Ujang, operasi atau updatenya media tersebut juga dipastikan tidak memiliki izin. Karena izin dikeluarkan oleh instansi Pemerintah berdasarkan Badan Hukum dalam bentuk Akta Pendirian Perusahaan.

“Bagaimana dia (Media yang memberitakan) punya izin, kalau Medianya sendiri tidak punya Badan Hukum yang dicantumkan dalam Box Redaksinya. Intinya, berita tersebut bisa dikategorikan dalam Media Sosial, bukan Media Pers. Riskannya, konten yang dimuat dalam Media seperti ini, bisa dijerat dengan UU ITE”, bebernya, Kamis (4/2/2021).

Karena, ditambahkan Ujang, Dewan Pers, pun tidak akan mengakui, jika Media Pers tidak memiliki Badan Hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas.

“Terlebih lagi, apabila berita yang disajikan mengandung unsur yang tendensius dengan mencemarkan nama baik suatu institusi”, tutup Ujang.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …