Laporan : Bar
GEMAS – MUSI RAWAS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas,menerima 14 Pengaduan,dari masa kampanye hingga hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2020,terkait pelangaran oleh Pasangan Calon (Paslon), Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak penyelenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mura, Oktureni Sandhra Kirana melalui Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Khairul Anwar saat dibincangi awak media disela-sela kegiatan Pleno KPUD Mura, Rabu (16/12/2020).
“Dari 14 pengaduan pelangaran tersebut sudah kami terima sebanyak 2 pengaduan pelangaran sudah dicabut oleh pihak pelapor, sehingga masih 12 pengaduan pelangaran yang kami teruskan ke instansi terkait,” katanya.
Dikatakan Khairul, perihal pelanggaran oleh ASN Pemerintahan Kabupaten Mura dan Kota Lubuk Linggau saat tahapan Pilkada Mura sudah diteruskan pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
”Untuk sanksi bagi ASN, itu wewenang Kemendagri, kami Bawaslu hanya meneruskan laporan tersebut ,” jelas Khairul.
Lebih lanjut, Khairul mengungkapkan, dari 12 pelangaran itu ada juga pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yakni di Kecamatan Tuah Negeri, yang telah diputuskan oleh KPUD Mura sanksinya berupa pemecatan secara langsung.
”Sedangkan untuk pelangaran yang lainnya saat ini masih proses, belum bisa dipastikan, apakah pelanggaran tersebut dapat dilanjutkan atau dihentikan prosesnya,” tukasnya.
Editor : Ivi Hamzah