Home / HUKUM & KRIMINAL / KAJARI LAHAT HIMBAU TATANAN PEMERINTAHAN DESA AGAR TIDAK BERSIFAT KKN

KAJARI LAHAT HIMBAU TATANAN PEMERINTAHAN DESA AGAR TIDAK BERSIFAT KKN

Laporan : Ujang

GEMAS – LAHAT­

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Fitra, SH dengan tegas menghimbau sekaligus mengingatkan, agar semua tatanan Perangkat di Pemerintahan Desa dijauhkan dari pembentukan sistem Pemerintahan yang bersifat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Himbauan ini disampaikan Fitra saat Press Conference yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, terkait ekspose hasil audit Tim Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (Apip) Inspektorat Kabupaten Lahat tentang laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Gunung Karto, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Senin (2/11/2020).

“Saya tegaskan dan saya minta, supaya pembentukan atau penunjukan dalam hal menempatkan seseorang di jabatan strategis Pemerintahan Desa, itu dibuatkan aturan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab). Karena jika tidak dipagari dengan sebuah produk aturan yang resmi, maka akan terjadi ketimpangan dalam menjalankan roda pemerintahan itu sendiri”, tegas Fitra saat kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kejari Lahat itu.

Mengapa ini ditekankan.., lanjut Kajari, sebab bila Kepala Desa (Kades) asal main tunjuk dan menempatkan orang yang tidak tepat, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kong-kalikong dalam soal pengelolaan Anggaran Negara, termasuk di antaranya adalah DD antara Kades dan Sekdes.

“Kasus yang menimpa Kades dan masyarakat Desa Gunung Karto, misalnya. Ini merupakan presiden buruk bagi Kepala Desa (Kades) yang mengangkat anaknya menjadi Sekretaris Desa (Sekdes), yang notabenenya ada peluang KKN di sana. Nah, sistem pembentukan Pemerintahan Desa seperti inilah yang harus dijauhkan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan dan fitnah di masyarakat”, pesan dia.

Terkait adanya indikasi rekayasa surat (mall administrasi) dalam berkas pelaporan realisasi DD, yang diduga dilakukan oleh Kades Gunung Karto seperti yang dilaporkan masyarakat, lanjut Fitra, hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan dan pengalaman Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga tidak mengerti akan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya.

“BPD, apalagi yang baru menjabat perlu adanya pembinaan dan bimbingan oleh instansi dan pejabat terkait. Dalam hal ini adalah DPMDes dan Camat yang harus membuat program pembinaan dan bimbingan, supaya BPD yang baru menjabat itu mengerti tugasnya”, himbau Kajari.

Karena dengan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) BPD yang mengerti Tupoksinya, menurut Fitra, maka tidak akan mudah bagi Kades untuk melakukan penyimpangan seperti KKN.

“Jangankan korupsi DD, untuk milih Sekdes saja Kades tidak berani asal-asalan. Sebab kinerja Kades selalu diawasi oleh BPD yang sudah dibekali dengan ilmu dari program pembinaan itu tadi”, tandas Fitra.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …