Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Ini pembelajaran bagi orang tua untuk tidak ikut ikutan mencampuri anaknya jikalau sedang bermain dengan anak-anak lainnya. Karena sifat mereka (anak anak) ibarat kucing dan anjing, sebentar ribut dan tak lama berkawan lagi. Bila Orang tuanya turun tangan, mencampuri urusan anak-anak, maka terjadilah penganiayaan seperti yang dilakukan AT ini.
Entah apa yang terlintas dalam pikiran AT (33) warga Rimba Candi Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam Propinsi Sumatera Selatan ini, sehingga ia tega menganiaya TGA (7) yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Penganiayaan yang dilakukan AT terhadap TGA ini hingga hampir meregang nyawa, dan kini TGA dalam perawatan intensif di RSUD Besemah karena luka yang dideritanya.
Kapolres Pagaralam AKBP. Dolly Gumara SIK. SH.MH melalui Baur Humas Polres Pagaralam Paino, Minggu (12/04/2020) ketika dihubungi membenarkan adanya penganiayaan berat yang berujung
percobaan pembunuhan terhadap korban karena mengalami luka berat.
“Ya memang ada penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Y0 53 dan atau 351 ayat 2 KuHP”jelasnya.
Lanjutnya, kasus ini terungkap berdasarkan, Laporan Polisi No.pol : Lp/ B-24/IV/2020/Sumsel/Pagar alam tanggal 8 April 2020. Dengan pelapor,
Ariyanto (43), pekerjaan Petani, alamat Rimba candi rt.1 rw. 2 Kelurahan Rimba Candi Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar alam, yang telah melaporkan AT karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Tomy Galang Aditya (7Th), Pelajar SD.
Adapun kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekira jam 06.30 wib Korban bersama pelaku dan saksi (Bintara ) pergi ke kebun pelaku , yang berjarak sekitar sepuluh menit perjalanan dari rumah pelaku , sesampai di kebun korban dan saksi saling bermain main , lalu sekira jam 10 : 00 Wib pada saat saksi bersama korban sedang berada di atas pohon, pelaku datang menghampiri dan kemudian ,menyuruh saksi untuk mengambilkan air minum dirumah saksi, kemudian saksi dan korban turun dari pohon tersebut lalu pelaku memberikan botol minuman yang kosong kepada saksi, setelah itu korban berjalan ke arah sumur yang tidak jauh dari pohon yang saksi naiki dan pelaku mengikuti korban dari belakang, setibanya di sumur korban duduk untuk melihat ikan dan meletakan 1 ( satu ) buah parang di sebelahnya, dan tidak lama kemudian pelaku mengambil 1 ( satu ) buah parang yang berada di sebelah korban dan kemudian membacok korban ke bagian kepalanya berkali – kali sehingga korban mengalami luka robek di kening, luka robek sebelah kanan dan kiri, dan luka robek di kepala bagian atas.
Korban yang terluka parah akhirnya ditemukan oleh warga yang melintas lalu, membawa korban ke rumah sakit sembari menghubungi pihak berwajib.
Setelah mengetahui bahwa pelaku percobaan pembunuhan tersebut adalah Anita Mayang Sari , maka Kasat reskrim Polres Pagar alam beserta anggota dan Kapolsek Dempo Tengah ,Ipda. Ramsi beserta anggota langsung menangkap pelaku dirumahnya beserta dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan tersangka yg ada bercak darahnya dan parang yang dipergunakan untuk menganiaya korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses hukum.” korban dan pelaku adalah keponakan dan bibik ,motifnya pelaku dendam karena anaknya terkadang diganggu oleh korban.”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah