Home / Uncategorized / PENYUKA SESAMA JENIS CABULI BELASAN SISWA

PENYUKA SESAMA JENIS CABULI BELASAN SISWA

Laporan : Bar

GEMAS – EMPAT LAWANG

Pihak Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo berhasil menangkap 4 dari Lima orang pelaku dugaan kasus sodomi terhadap anak di bawah umur terjadi yang di Empat Lawang, sedangkan satu orang buron dengan korban 12 orang anak-anak.

Dari pantauan di lokasi ke-4 tersangka yang berhasil ditangkap polisi dibawa ke Polsek Pendopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ke-4 tersangka diduga sudah beberapa kali menyodomi anak-anak dibawah umur.

Kapolres Empat Lawang AKBP.Eko Yudi Karyanto,SIK., melalui Kapolsek Pendopo Iptu.Hariyanto membenarkan kejadian tersebut, yang berdasarkan dari laporan keluarga korban bahwa anaknya yang pernah jadi korban pencabulan.

“Ya benar, berdasarkan dari laporan keluarga korban, bahwa anak-anakya pernah terjadi korban pencabulan,” kata Hariyanto kepada wartawan, Selasa (11/2).

Berdasarkan dari data untuk korban sendiri lanjut Hariyanto, ada 12 orang anak-anak sekolah yang masih duduk dibangku SMP di Kecamatan Pendopo, dengan usia rata-rata usia 13 tahun sampai dengan 16 tahun.

“Dari data yang kita peroleh untuk sementara waktu korban sebanyak 12 orang anak-anak yang masih duduk dibangku SMP, dengan usia rata-rata 13 tahun sampai dengan 16 tahun,” ungkapnya.

Dikatakanya, dari 5 tersangka 4 tersangka telah berhasil diamankan. Ke-4 tersangka memiliki latar belakang dan pekerjaan yang berbeda sedangkan satu tersangka masih buron.

Diantaranya berinisail AT merupakan PNS yang bekerja sebagai guru Agama di salah satu SD di Kecamatan Pendopo, JL yang bekerja sebagai Petani, IW dan FR adalah pengusaha potong rambut atau Salon.

Dijelaskan Kapolsek, FR dan kawan-kawan dengan cara memanggil korban sambil melambaikan tangan, kemudian berkata ‘Galak Duet Dak’ dan korban sendiri menjawab ‘ya mau’, setelah itu korban diajak pelaku kedalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci oleh pelaku. Setelah itu pelaku langsung memegang alat kelamin korban dan dihisap oleh pelaku.

“Korban diiming-imingi uang sebesar Rp 15.000 bahkan dalam satu tersangka melakukan sebanyak 3 Kali,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan UUD Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81 junto 82.


“Ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Kampanye di Tanjung Baru, Angkasa : Masyarakat Disini Kompak Ingin Dukung YMBM

Author : Ujang   TANJUNG TEBAT, GmS – Usai mengukuhkan ribuan tim pemenangan di 7 …