Laporan : Pardinal
GEMAS-LAHAT
Sebanyak 14 adegan Rekonstruksi pembunuh Herlina (45) Warga Ujan Mas, Kecamatan Dempo Utara yang di bunuh tersangka Pikri alias Pik Warga Manggelan, Kecamatan Pendopo Empat lawang, dengan alasan Korban miliki utang sebesar Rp 500 ribu, dan hari ini (06/01/2020) Polres Pagar alam melakukan Rekontruksi pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Talang Kemiling, tepatnya di daerah Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralam Utara.
Rekonstruksi ini tampak dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Yuli Sahara, SH didampingi Kanit Pidkor Ipda Ahmad Ikbal, Kanit Pidsus Ipda Dian Rana, Kanit Pidum IPDA Eka Harli serta Peran pengganti Korban Nova.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH mengatakan, Rekontruksi ini dilakukan sebanyak 14 adegan. Mulai dari tersangka Pikri alias Pik menelpon korban Herlina binti Sarupi pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 untuk menanyakan uang tersangka sebesar lima ratus ribu yang di pinjam Herlina (Korban).
“Kemudian tersangka langsung berangkat dari rumah di Desa Bruge, Kecamatan Pendopo Empat lawang, terus berjanji dengan Herlina untuk bertemu di Simpang Tanjung Aro. Setelah betemu, tersangka langsung membawa korban ke kebun kopi. Kemudian kembali menagih uang utang namun, lagi-lagi, korban tidak mampu membayar utang tersebut,” kata Acep.
Dikatakan Acep, mungkin karena kesal akhirnya tersangka langsung memukul korban secara bertubi tubi sehingga korban Herlina pingsan.
“Kemudian tersangka langsung menyeret korban sejauh 100 meter dan menggorok leher korban. Setelah itu, tersangka kabur dengan membawa satu buah HP dan motor Honda Beat Nopol BG 3630 WF milk korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ditambahkan Acep, tersangka terancam saksi pasal tentang perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain atau pembunuhan berencana, sebagai mana diatur pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 340 KUHP.
“Sehingga tersangka dikenakan ancaman penjara di atas 15 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Acep.
Editor : Ivi Hamsyah