Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARAENIM
Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Wang Xin Bin Wang Yantin (34) memegang jabatan Mechanical Manager di PT. Sdepci Indonesia berkedudukan di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim baru-baru ini menjadi korban Pencurian dan Pemberatan (Curat) mengalami kerugian hampir Rp. 300 juta.
Ungkapan itu disampaikan Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono. SH. SIK melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP. Feryanto. SH didampingi Kanitreskrim, Aiptu. M. Fadhli saat ditemui awak media sore tadi, Sabtu (23/2/2019) di ruang kerjanya.
Ditambahkan Feryanto, atas laporan korban dengan nomor LP/B/05/I/2019/Reskrim/Res. M. Enim/Sek. Gn. Megang tgl 30 Januari 2019 itu dirinya langsung bentuk Team untuk segara menangkap pelaku Curat yang kerap beraksi dan meresahkan warga.
“Alhmdulillah hasil kerja anggota kami di lapangan dan tentunya informasi dari masyarakat sekecil apapun juga telah membantu kami berhasil menangakap pelaku yang terkenal sadis ini terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melarikan saat pengerbekan,” tuturnya.
Feryanto menerakan, penangkapan pelaku yang terkenal licin ini setelah tim memburu dan menghendus keberdaannya hingga akhirnya kemarin Jum’at (22//2/2019) sekira pukul 10.00 WIB pelaku mampu dilumpuhkan Tim Reskrim Polsek di Dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku yang berhasil kami lumpuhkan dengan timah panas di kakinya itu karena melawan saat akan ditangkap yakni Achmad Rasiha (41) warga dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Sedangkan rekannya AN (45) warga yang sama itu kini tengah dalam pengejaran aparat Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim,” urainya.
Ditegaskan Feryanto, pengerbekan itu terjadi di kediaman pelaku yang mengetahui kedatangan polisi akan menangkapnya langsung mencoba melarikan diri dari celah rumahnya sambil melawan petugas karena dihalangi.
“Namun dengan sigap tak mau buruannya lepas, anggota memberi peringatan tiga kali tembakan tetap tak digubris, dengan terpaksa dilumpuhkan semburan timah panas mengenai kaki pelaku. Sedangkan rekan pelaku AN (45) di desa yang sama dan mengetahui teman ditangkap, AN langsung kabur dan sampai saat ini terus kami kejar,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Feryanto, Barang Bukti dari tangan pelaku yang telah diamankan berupa satu unit pahat atau alat penyadap karet terbuat dari besi bergagang kayu panjang lk 40 cm yang digunakan oleh pelaku sebagai alat pengupas kabel dan Barang Bukti Plastik pembalut kabel berwarna hitam sepanjang 2.700 meter.
“Komplotan pelaku Pencurian dengan Pemberatan berupa kabel listrik jenis 20 KV berbahan alumunium panjang lk 2.700 meter ini tergolong nekat dan meresahkan warga dan nantinya akan dikenai aturan adalam Pasal 363 KUHP,” pungkas Feryanto.
Sementara, informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pencurian terjadi hari Senin (28 /01) sekira pkl 10.30 WIB, bermula ketika Korban dan para Saksi hendak masuk di jalan menuju lokasi PLTU Sumsel 1, tepatnya di Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing.
Masih berdasarkan informasi, di lokasi jalan masuk tersebut Korban dan para Saksi melihat hilangnya kabel listrik yang terpasang dari tiang listrik no 54 sampai dengan tiang listrik no 62. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Editor : Ivi Hamzah