LAHAT, Amperasumsel– Kendati peritiwa penemuan sesosok jasad pria bernama Haniri (45), warga Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar, Kabupaten Empat Lawang, pada tanggal 11 Juni 2016 silam, sudah mulai redup dari ingatan para pembaca. Namun pihak kepolisisan resor Lahat masih terus menggencarkan penyidikannya, dengan melakukan rekonstruksi (Reka ulang) atas penyebab pria yang berprofesi sebagai insalatir tersebut, terbunuh di jalan lintas Desa Wanaraya, Kecamatan Kikim Barat (Ex Transmigrasi SP I). Yang belakangan diketahui pembunuh Haniri adalah Evi Evriani alias Ev bersama 2 orang rekan laki-lakinya, Ujang Sri (35), Yedi Wandra (30), keduanya merupakan warga Kikim.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan pihak penyidik Satreskrim Polres Lahat, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AK.P Arif Mansyur, SIK Selasa (23/8) siang tadi, berhasil engungkap sebanyak 25 adegan dilapangan. Sehingga penyidik dapat mengetahui kronologi yang membuat korban tewas mengenaskan. “Benar. Sebelumnya, setelah kita lakukan pemburuan, pelakunya berhasil ditangkap, sebanyak 3 orang, termasuk istrinya sendiri salah satunya,” ujar Arif.
Pelaku EV, dikatahui merupakan otak dari pembunuhan suaminya sendiri. Berdasarkan pengakuannya, EV telah bersekongkol dengan 2 pelaku lainnya, Ujang Sri dan Yedi Wandra, yang dihubunginya sebelum kejadian melalui salah satu rekanya yang lain. “Dasarnya kemudian terungkap dari hasil pemeriksaan, EV sendiri kesal karena korban seringkali memukul dirinya, dan tak memberi nafkah selama 4 tahun belakangan,” beber Arif.
Pada adegan ke-13, terlihat, disaat tersangka Yedi yang berboncengan dengan korban, kemudian langsung mencabut pisau yang ada dipinggangnya, dan menusukannya ke punggung kiri korban, hingga tersungkur.
Lalu, pada adegan selanjutnya terlihat, tersangka Ujang juga ikut menusukkan sajamnya ke bagian punggung dan ketiak sebelah kiri. Meski dalam kondisi luka, korban sempat melarikan diri dan kemudian jatuh hingga kemudian ditemukan tewas. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan tersangka kita dapatkan, lalu berhasil dibekuk, dan ujungnya pelaku mengakui semua perbuatannya,” terangnya lagi.
Sedangkan Kanit Pidum, Iptu Indra menambahkan, setelah dilakukan rekonstruksi, penyidikan kasus ini sendiri masih akan terus berlanjut. Kepada 3 tersangkanya, kemungkinan akan dijeratkan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Untuk ancaman hukumannya, adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup,” tegasnya.
Photo/Naskah : (RUSTANDI, SH)
Editor : (UJANG, SP)