Home / P. ALAM / TIGA PEJABAT DI DISDIKBUD PAGARALAM RESMI DITAHAN

TIGA PEJABAT DI DISDIKBUD PAGARALAM RESMI DITAHAN

 

Laporan : Repi

GEMAS – PAGARALAM

Kasus dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, akhirnya menyeret tiga serangkai MJ, BA dan MP yang bertugas dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pagaralam. Ketiganya resmi ditahan  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam setelah ditetapkan tersangka (TSK) pada tanggal 26 Nopember lalu.

Berdasarkan jumpa pers yang dilakukan Kejari Kota Pagaralam, Senin (10/12) ketiga pejabat tersebut adalah MJ yang menjabat  PA sekaligus Kadisdikbud Kota Pagaralam, BA selaku KPA dan PPK yang menjabat Kabid Dikdasmen, dan MP selaku PPTK yang juga merupakan Kasi Sapras.

Ketiganya ditahan atas dugaan pidana pembangunan sarana-prasarana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2017, beberapa sekolah di Kota Pagaralam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.284.600.000.

Kajari Kota Pagaralam H.Jaja,SH didampingi Kasi Intel Gabriel melalui Kasi Pidum Willy Pramudya menegaskan, dengan ditahanya ketiga TSK tersebut artinya semua yang berkaitan dengan perkara ini sudah selesai.

“Makanya hari ini dilakukan penahanan terhadap ketiganya,”jelasnya pada Wartawan.

Diterangkanya, ada dua point yang dilakukan oleh ketiga TSK dalam perkara ini, yaitu pemotongan 20 persen pada saat pencairan untuk setiap pekerjaan serta pungutan untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar Rp.29.400.000.

Kronoligisnya, bahwa pada awal 2017 Disdikbud mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp.2.600.000.000 kemudian ada perubahan kegiatan menjadi Rp.2,471.000.000 untuk 6 sekolah dan akhirnya menjadi 4 sekolah.

Kejari mengatkan, bahwa penyidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2018 lalu namun sedikit terlambat karena menunggu audit dari BPK, namun dengan pemeriksaan 30 saksi dan kelengkapan dokumen maka perkara ini bisa selesai dan TSK resmi ditahan.

“TSK sendiri mendapat ancaman hukuman pasal 2  maksimal 20 tahun dan pasal 3 15 maksimal 15 tahun dan pasal 12( e) dan  12( f) maksimal 12 tahun, sesuai UU Tipikor” pungkasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Harta Kekayaan Bakal Calon Walikota, KPUD : Kami hanya menerima tidak mengetahui secara rinci berapa nominalnya

Author : Toni Ramadhani   PAGARALAM, LhL – Berdasarkan informasi laporan harta kekayaan peserta kontestasi …