Laporan : Dedi. S
Gemas-Muara Enim
Betapa miris, jika perusahaan tambang batu bara diduga memperlakukan karyawan sendiri dengan memberikan gaji mereka di bawah Upah Minimum Regional (UMR).Hal ini seperti yang diduga dilakukan oleh PT.TNE yang merupakan subkontraktor yang ada di PT. Sriwijaya Bara Priharum yang beralamat di Tebing Hegang, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Informasi menyebutkan, perusahaan yang bergerak di bidang jasa rental alat berat ini mempekerjakan karyawan sebanyak 70 orang. Adapun alat beratnya yang dimiliki oleh PT. TNE antara lain, DT. Tronton dan Nissan Cew sebanyak 22 unit, PC 400 sebanyak 3 unit, PC 200 sebanyak 2 unit, PC 195 sebanyak 2 unit, Dozer 1 unit, Greader 1 unit, Compaq 1 unit, dan Lowder 1 Unit.
Dari jumlah alat rental di atas, bahwa perusahaan tersebut sudah sepatutnya mensejahterakan karyawannya. Namun, perusahaan yang sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan ini diduga masih banyak kekurangan, seperti gaji belum umr, tidak adanya BPJS untuk karyawan, uang lembur tidak ada, bahkan tidak ada sepatu untuk safety firstnya dan parahnya perusahaan tersebut belum terdaftar di Disnaker Kabupaten Muara Enim.
Hasil penelusuran di lapangan, para karyawan PT. TNE tersebut untuk mereka yang bekerja menggunakan DT. Tronton sampai PC 300 hanya digaji 1,5 juta perbulan dengan HM Rp 10.000 per jam dengan jam kerja maksimal 9 jam perhari termasuk dua jam di dalamnya lembur. Sedangkan yang kerja menggunakan PC 400 digaji 1,8 juta perbulan dengan HM Rp 12,500 per jam dengan jam kerja sebanyak 9 jam tanpa uang lembur.
“Lebih dari itu tidak ada komponen lainnya, uang makan sehari-hari tidak ada dan uang transport juga tidak ada,” cetus AR seorang perkerja pada awak media ini.
Atas pengakuan pekerja tersebut, awak media langsung mengkonfirmasikan hal ini pada Pak Yuli selaku manager perwakilan Sumatera Selatan. Sayangnya, konfirmasi itu hanya mendapatkan sekelumit jawaban yang kurang diharapkan.
“Maaf pak, bukan wewenang kita dalam hal tersebut,” jawabnya singkat, via telepon pada Minggu (30/9/18).
Editor : Zadi