LAPORAN : DARMAWAN
GEMAS – LAHAT
Sekali dayung dua tiga pulau terlewati, mungkin pepatah inilah yang digunakan oleh seorang oknum guru SMP dalam memberikan materi pelajaran pada anak didiknya, selain memberikan materi pelajaran, juga mengajarkan cara membuat anak sehingga membuat Melati (Nama samaran) jadi berbadan dua.
Oknum guru yang bekerja di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lahat ini, harus berurusan dengan pihak berwajib, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang kini masih duduk kelas satu Sekolah Menengah Atas (SMA, red) di salah satu sekolah di Kabupaten Lahat.
Melati (15) dirinya harus mengalami perbuatan tak senonoh (cabul, red) yang dilakukan oleh Kananda Herman (56) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sehari harinya bertugas sebagai tenaga pengajar (guru).
Dari perbuatan bejat yang dilakukan lelaki berumur ini, korban yang kini baru menginjak bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ini sudah berbadan dua (hamil, red) dengan usia kandungan tiga bulan.
Kejadian memilukan yang menimpa Melati ini terkuak, berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang curiga karena sudah beberapa bulan terakhir Melati tak kunjung datang Haid (menstruasi, red). Karena curiga ibu korban membawa Melati ke klinik kesehatan, bukan kepalang terkejutnya ibu korban mengetahui bahwa anaknya sudah hamil.
Lantas ibu korban mendesak agar korban bicara jujur, mengakui perihal siapa yang telah menghamilinya. Dari penuturan korban akhirnya diketahui bahwa Kananda Herman, yang telah merenggut kesucian anaknya.
Karena tak terima, lantas ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Berdasarkan bukti lapor dengan nomor LPB / 26/ II / 2018 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 14 Februari 2018, satuan Reskrim Polres Lahat akhirnya berhasil mengamankan Kananda Herman, warga Perumnas Selawi, Desa Selawi, Lahat. Berdasarkan laporan tersebut akhirnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pada hari Rabu di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, saat tersangka pulang mengajar.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.
“Modus yang dilakukan tersangka seolah- olah menganggap korban sebagai anaknya, Sering diajak makan, jalan dan dibelikan handphone. Lalu mengajak korban untuk bersetubuh layaknya suami istri,” terangnya.
Lanjut Ginanjar, awalnya korban menolak ajakan tersangka, karena tersangka terus merayu hingga korban akhirnya bisa dicabuli.
Kejadian pencabulan ini terjadi sejak 2017 sejak korban masih SMP, hingga 2018, sampai korban kelas satu SMA. Pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Lahat. “Pengakuan tersangka sudah tiga kali. Namun masih kita dalami, aksi cabul tersangka pertama kali dilakukan di salah satu penginapan (losmen, red) yang ada di Kabupaten Lahat,” bebernya.
Sambungnya, tersangka sendiri telah memiliki istri dan dua orang anak. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) (3) UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Tersangka berikut barang bukti satu lembar seragam sekolah warna putih, satu lembar celana panjang warna hitam berlist biru telah diamankan. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu pihak keluarga korban yang tak mau namanya berharap agar lelaki berotak mesum tersebut dapat dihukum seberat beratnya.
“Tenaga pendidik seharusnya menjadi pembimbing, pengarah dan pelindung dari anak didiknya, bukan malah melakukan tindakan asusila yang menyebabkan masa depan anak didiknya menjadi rusak, psikis dan mental hancur. Pelaku tersebut tidak layak disebut guru, tapi lebih pantas disebut penjahat yang merusak generasi penerus. Mencoreng dunia pendidikan. Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum dan undang2 yang berlaku, agar terjadi efek jera bagi pelaku dan orang sejenis itu agar tidak ada korban berikutnya di kemudian hari,” harapnya.
Editor : Ivi Hamzah