EMPAT LAWANG, Amperasumsel – Hari Raya Umat Nasrani Tahun 2017 ini, tidak ada satu nara pidana Rumah Tahanan (Rutan) Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang yang menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Rutan Tebing Tinggi Yudhi Khairudin And IP SH MH menerangkan,sekitar 183 Orang penghuni rutan tidak ada yang memeluk agama nasrani. Sehingga tidak ada satupun tahanan yang mendapatkan remisi Natalan.
“Laporannya, tidak ada yang beragama kristen. Makanya, tidak ada usulan Napi yang menerima remisi Natal,” terangnya.
Menurutnya, remisi hari Raya Natal tidak berbeda dengan remisi khusus lebaran bagi umat muslim.
“Setiap Napi berhak memperoleh remisi jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan Kementrian Hukum dan HAM, yakni memeluk agama sesuai perayaan hari besarnya, berstatus narapidana sekurang-kurangnya enam bulan, dan berkelakukan baik,” jelasnya.
Kata Yudhi, selain sebagai bagian dari upaya pembinaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) melalui rutan, pemberian remisi ini juga untuk mengurangi jumlah penghuni rutan setiap tahunnya.
“Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran para penghuni rutan supaya terus lebih baik dalam menjalani masa hukumannya,” tambah Yudhi.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan tahanan dan pengelolaan Rutan Tebing Tinggi, Sukma Amri membenarkan, memang tidak ada Napi Rutan Tebing Tinggi yang menerima remisi pada Natal
“Karena mayoritas penghuni Rutan beragama Islam”, tutupnya.
(Kayan)