/// 10 Oktober Mulai Monev, Puncak Acara 15 November
Laporan Abiyasa / Pemprov Sumsel
PALEMBANG,Ampera Sumsel – Panitia Pemeringkatan dan Penganugrahan Badan Publik tingkat Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017 dari Komisi Informasi (KI), segera melakukan verifikasi dan investigasi terhadap ratusan Badan Publik di Sumatera Selatan. Verifikasi terbuka terkait berkas kuesioner yang diisi beserta data dan dokumen pendukung. Selain itu, dilakukan investigasi secara tertutup.
“Ya, sesuai arahan bapak gubernur agar dilakukan penilaian secara fair dan akurat. Kami akan melakukan dua sistem pengumpulan data, yaitu terbuka dan tertutup. Sistem terbuka antara lain mendatangi Badan Publik mencocokkan data atau dokumen yang ada dengan yang sebenarnya. Kemudian, secara tertutup akan diinvestigasi apakah Badan Publik telah melakukan percepatan merealisasikan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau belum,” kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, yang juga Ketua Panitia H Agus Srimudin SPdI MIKom.
Panitia akan menilai sekitar 170 Badan Publik di Sumatera Selatan. Batas akhir pengembalian kuesioner 10 Oktober 2017. Kemudian, tanggal 10-31 Oktober masa verifikasi dan investigasi data dan dokumen pendukung. Setelah itu, tim panitia akan melakukan penilaian, termasuk membahas bila ada masukan dari masyarakat terhadap Badan Publik-Badan Publik yang dinilai. “Nanti pleno Komisioner yang akan menentukan peringkat Badan Publik yang menerima penghargaan, yang insyaallah penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, bapak H Alex Noerdin di Griya Agung pada tanggal 15 November,” kata Agus.
Dia mengatakan, penilaian terhadap Badan Publik berupa Dinas, Badan, Bupati, Wali Kota, Perguruan Tinggi Negeri, Rumah Sakit Pemerintah, BUMN/BUMD, penyelenggara negara, Parpol, dan instansi vertikal itu fokus memeringkat Badan Publik yang Terbaik dan Terburuk. “Akan dipilih dinas dan ratusan Badan Publik itu yang Terbaik peringkatnya. Terbaik dalam hal Keterbukaan Informasi Publik. Dimungkinkan, panitia akan menilai Badan Publik yang Terburuk,” ujarnya.
Materi penilaian, antara lain tentang Standar Pelayanan Informasi Publik (SLIP), sebagaimana Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010, juga terkait Perki No. 1 Tahun 2013. Kemudian, penilaian pendalaman terkait percepatan aplikasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan PP No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU 14 tahun 2008. “Panitia akan mendalami penilaian dengan cara mengumpulkan data dan dokumen terlebih dahulu. Akan dilakukan pendalaman melalui verifikasi dan investigasi, bahkan ada yang dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke lapangan,” ujar mantan Pemred salah satu media terbesar di Sumsel itu.
Setelah semua berkas masuk ke panitia, tim akan melakukan analisis. “Setelah semua nilai ditotal, akan dilakukan rapat pleno Komisioner Komisi Informasi sebagai tim penilai Badan Publik,” ujarnya.
Tim penilai yang merupakan komisioner Komisi Informasi itu, ialah Kafri Jaya SH MSi, Drs Muhammad Zaky Shahab, Herlambang SH MH, H Agus Srimudin SPdI MIKom, dan Elda Mutilawati SH. “Kami telah sampaikan kepada Gubernur Sumsel, Bapak H. Alex Noerdin terkait rencana penilaian ini. Alhamdulillah, beliau menyetujui dilakukan penilaian terhadap semua Badan Publik di wilayah Sumatera Selatan. Bahkan insyaallah gubernur bersedia memberikan langsung penganugrahan tersebut,” ujar Agus.
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin beberapa waktu lalu mengatakan, pemeringkatan dan penghargaan terhadap Badan Publik perlu diberikan untuk mendorong percepatan aplikasi UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, gubernur mengingatkan agar diberikan rambu-rambu tentang apa saja yang perlu segera disampaikan kepada publik, sebaliknya hal-hal yang dilarang disampaikan menurut peraturan perundangan. “Silakan lakukan penilaian terhadap semua Badan Publik. Insyaallah saya langsung akan memberikan penghargaannya,” kata Alex Noerdin.
Malam anugrah pemeringkatan rencananya akan dilaksanakan pada Rabu malam, 15 November 2017, mulai pukul 19.00 WIB di Griya Agung Palembang. Program ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, dengan menggandeng Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel, Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel, Sekretariat di Dinas Kominfo Prov. Sumsel, serta pihak-pihak terkait lainnya.
(Lapora: Rana / Humas Pemprov
(Editor: Prima)