Home / HUKUM & KRIMINAL / Dakwaan Hukuman Mati Disiapkan Kejari Lahat untuk Pemutilasi Ibu Kandung 
Oplus_0

Dakwaan Hukuman Mati Disiapkan Kejari Lahat untuk Pemutilasi Ibu Kandung 

Sumber : SMSI Lahat

 

LAHAT – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan akan menindak tegas pelaku dengan menyiapkan dakwaan maksimal berupa pidana mati.

 

 

Pelaku berinisial AF diduga kuat telah menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara yang sangat keji. Peristiwa tragis tersebut terungkap pada Rabu (8/4/26) setelah salah satu anak korban berinisial S (49) merasa curiga karena korban tidak terlihat selama kurang lebih satu minggu.

 

 

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah warga sekitar melaporkan adanya galian tanah baru di kebun milik korban.

 

Saat dilakukan pengecekan, keluarga bersama warga menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Korban ditemukan telah termutilasi dan bagian tubuhnya disembunyikan di dalam tiga karung plastik yang kemudian ditimbun di dalam lubang galian. Tim Inafis Polres Lahat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Lahat untuk dilakukan autopsi.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa AP, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dakwaan dengan menerapkan pasal terberat terhadap pelaku.

“Melihat tindakan pelaku yang sangat keji dan tidak manusiawi, ancaman hukuman mati sangat layak untuk didakwakan kepada pelaku AF,” ujarnya, Rabu, (15/4/26).

 

 

Ia menambahkan, jaksa saat ini masih merampungkan berkas dakwaan dengan fokus pada dugaan pembunuhan berencana. Unsur perencanaan serta cara pelaku melakukan aksinya yang dinilai sangat brutal menjadi pertimbangan utama.

 

 

“Meski terdapat dugaan konflik internal keluarga atau faktor psikologis, kami tetap berpegang pada fakta hukum yang ada,” tambahnya.

 

 

Saat ini, AF masih berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.

 

 

Kasus ini menjadi perhatian publik khususnya aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Selatan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya memberikan keadilan bagi korban dan efek jera terhadap tindak kriminal, khususnya yang terjadi dalam lingkungan keluarga. (SMSI Lahat)

Check Also

Wabup Lahat Hadiri Musrenbang RKPD 2027 di Griya Agung 

PALEMBANG – Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Sumatera …