Home / HUKUM & KRIMINAL / Kejaksaan Negeri Lahat Tahan 3 Tersangka Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni
oplus_0

Kejaksaan Negeri Lahat Tahan 3 Tersangka Lanjutan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni

LAHAT, GmS – Meski terbilang masih anyar menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat di Kabupaten Lahat, Teuku Luftansya sudah melakukan gebrakan dengan melanjutkan kasus korupsi dana hibah KONI 2023, Rabu (14/01/2026).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, setelah sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara ini yakni tersangka berinisial KB selaku mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat.
Penetapan ketiga orang tersangka berinisial AH, WA, dan MAK yang merupakan Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum I, dan Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-135/L.6.14/Fd.1/01/2026, B-137/L.6.14/Fd.1/01/2026, dan B-138/L.6.14/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 54 (lima puluh empat) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli serta telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.
Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 357.800.000,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam perkara ini.
Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
Tersangka AH, WA, dan MAK disangka melanggar ketentuan Kesatu Primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, Subsider Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia, atau Kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.G/H.IV.I/12/2023 besaran kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp3.343.386.902,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus dua rupiah). Selanjutnya terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 02 Februari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup di kemudian hari.
Kajari Lahat, Teuku Luftansya AP, S.H., M.H menjelaskan, pihaknya akan bersikap profesinal dan sesuai aturan yang berlaku, kendati ketiga tersangka diduga memilki kerabat atau keluarga seorang pejabat.
“Tentu kami tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun terkait penetapan tiga tersangka ini. Mohon doanya rekan rekan media untuk terus mengawal kasus ini, ” Ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dana HIBAH KONI 2024 yang juga diduga terjadi tindak pidana korupsi, pihaknya menegaskan jika Kejaksaan Negeri Lahat tetap mengusut kasus tersebut.
Penetapan tersangka secara bergelombang menjadi peringatan terbuka bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran KONI.
Penyidik diyakini telah mengantongi peta peran lengkap dan hanya tinggal menunggu momentum untuk mengumumkan langkah hukum berikutnya.
# Manipulasi Laporan hingga Pemotongan Dana Cabor
Kasi Pidsus Kejari Lahat mengungkapkan, peran para tersangka tidak berdiri sendiri. Penyidikan menemukan adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan KONI, serta pemotongan dana cabang olahraga (cabor) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet dan kegiatan Porprov.
Dana hasil pemotongan tersebut diduga disetorkan kepada Ketua KONI, dengan pembagian jatah kepada para pihak terkait. Dalam praktiknya, masing-masing tersangka disebut menerima aliran dana berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, jumlah yang dinilai cukup signifikan dan memperkuat dugaan adanya kesepakatan bersama dalam penyimpangan anggaran.
Menanggapi isu adanya salah satu tersangka yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum jaksa di salah satu Kejaksaan di Indonesia, Kejari Lahat menegaskan tidak akan ada intervensi dalam bentuk apa pun.
“Pokoknya kami bekerja profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajari Lahat Teuku Luftansyah, A.P., S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidsus Indra Susanto, S.H., Kasi Pidum Priyuda Adithya Mukhtar, S.H., serta Kasi Datun Ahmad Muzayyin, S.H., M.H.
Kejaksaan memberi sinyal jelas: babak hukum belum selesai. Mereka yang masih duduk tenang di kursi pengurus sebaiknya mulai menghitung hari—bukan jabatan. Sebab ketika alat bukti berbicara, pintu sel tahanan bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan

Check Also

Bupati Lahat Bursah Zarnubi Resmikan 52 Rumah Relokasi Korban Banjir di Keban Agung

Sumber : SMSI Lahat   LAHAT — Pemerintah Kabupaten Lahat meresmikan rumah relokasi bagi korban …