PALEMBANG, Ampera Sumsel – Usai sudah petualangan Dedi Rusdi (47) sebagai pelaku begal jalanan dikawasan Jalan Gresik, IBA dan IT II Palembang ini pasalnya pelaku berhasil diringkus petugas dari Unit Ranmor Polresta Palembang, Rabu (4/10/2017).
Bahkan, pelaku Warga Bukit Besar Lorong Darmapala RT 04 Rw 04 Kecamatan IB I, Palembang ini yang kerab mengaku sebagai anggota polisi saat menjalankan aksinya tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.
Informasi dihimpun, Dedi bersama dua rekannya yakni, Man, dan End (DPO) melakukan pembegalan pada 14 September 2017, di Jalan Gresik IBA, terhadap korban, Abdul Madin (40), warga Jalan Sukawinatan, KelurahanSukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dimana saat itu, korban sedang melintas dilokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motornya. Lalu tiba-tiba, pelaku yang berjumlah tiga orang dengan mengunakan mobil Avanza, langsung menyetop laju kendaraan korban. Kemudian dengan modus menyamar sebagai seorang anggota polisi, pelaku Dedi dan End (DPO), turun dari mobil dan berpura-pura meminta kelengkapan surat kendaraan korban.
Setelah korban menunjukan kelengkapan surat kendaraannya, pelaku langsung merampas sepeda motor korban. ” End yang mengaku menjadi polisi dan membawa senjata Sofgan,”katanya.
Setelah berhasil, Lanjutnya, ia pun tidak mendapatkan bagian dari hasil jual motor curian itu. ” saya tidak mendapatkan hasilnya pak. Namun saat itu memang saya dijanjikan akan diberikan uang oleh End. Saya juga kenal End saat saya menjaga parkir dikawasan 26 Ilir,”terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara SH SIK, tersangka memang sudah menjadi target operasi (TO), polisi dan sudah lama dicari.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.Sedangkan untuk dua pelaku masih dalam pengejaran,”tukasnya.
Prima