Home / LAHAT / Bentuk Tim Terpadu, Awasi Pil PCC, Wajib Resep Dokter

Bentuk Tim Terpadu, Awasi Pil PCC, Wajib Resep Dokter

LAHAT, Ampera Sumsel – Walaupun peredaran obat keras jenis, Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kabupaten Lahat, belum ditemukan, akan tetapi, untuk mengantisipasinya, maka, dalam waktu dekat jajaran Dinkes akan bentuk tim terpadu.

“Memang untuk di Lahat sendiri belum ditemukan yang mengkonsumsi pil PCC, tapi, kemungkinan kita akan membentuk tim terpadu,” kata Kadinkes Lahat, H Rasyidi Amri, Senin (18/9).

H Rasyidi menambahkan, oleh sebab itu, mungkin juga mengandeng BPOM Provinsi Sumsel, guna merazia apotek-apotek yang ada di Kota Lahat maupun toko obat.

“Padahal, pada 2013 lalu, izin peredarannya sudah dicabut, kenyataannya, tetap beredar luas, akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Terpenting, masih kata dia, obat jenis keras ini, harus ada resep resmi dari dokter, sehingga pihak apotek tidak sembarangan mengeluarkan obat tergolong penenang.

“Baik itu, PCC, tramadol dan lain sebagainya, merupakan jenis obat penenang, yang memang harus wajib resep dokter, apabila tidak dilampirkan, maka, jangan dikeluarkan,” tandas H Rasyidi.

Prima

Check Also

Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Tambang Batubara di Gumay Talang Meninggal Dunia Mengenaskan

Author: Nop   LAHAT, GmS – Sekira pukul 22.00 pada Rabu tanggal 13 November 2024 …