LAHAT, Ampera Sumsel – Berdasarkan hasil pertemuan beberapa waktu lalu, diputuskan, sebelum 26 Agustus mendatang, seluruh baleho yang berada di pohon maupun stiker di tiang listik, akan dilakukan penertiban.
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar, Kabupaten Lahat, menurutnya, pihaknya menyoroti alat peraga yang ada di atas pohon maupun tiang listik.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota (K3), yang berada di pohon dan tiang listrik,” katanya, ditemui, Selasa (22/8).
Ia mengungkapkan, kalau tidak ada aral melintang, pada 26 Agustus mendatang, jajarannya akan melakukan penertiban terhadap alat peraga yang masih berada dititik tersebut, tanpa menghiraukan himbauan.
“Kendatipun, ada beberapa tim sukses (timses) yang sudah melepaskan sendiri, akan tapi, tetap saja ada yang membandel, padahal, sudah diperingatkan sebelumnya,” urai Hery Alkahfi.
Untuk baleho yang berada di Masjid Mutaqien?”Kalau yang ada di seputaran Masjid Al Mutaqien dan dititik tertentu, nantinya sudah masuk rana panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu), guna memberitahukan kepada masing-masing timses, bahwasanya, hal tersebut merusak pemandangan maupun keindahan kota,” tukasnya.
(PRIMA)