EMPAT LAWANG, Ampera Sumsel – Karena kedapatan meyimpan dan memiliki narkoba golongan satu jenis ganja kering, Hermanto (21) alias Wanto warga kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang harus berurusan dengan Polisi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasatres Narkoba AKP Joni Indrajaya membenarkan penangkapan terhadap Tersangka Hermanto, Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 21:00 WIB, di rumahnya di jalan Lintas Sumatra Dekat RM Beringin Mas Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Penangkapan terhadap Tersangka berdasarkan informasi dari warga, bahwa di daerah tersebut akan ada transaksi Narkoba Jenis Ganja,” ungkap AKP Joni, Kamis (08/06).
Joni menyampaikan, selanjutnya kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan disaksikan Ketua RT dan pihak keluarga tersangka.
“Dari hasil penggeledahan berhasil kita temukan 2 (dua) paket kecil, yang di duga daun ganja yang dibungkus kertas koran dan kertas buku sekolah serta 1 (satu) linting ganja yang telah dibakar/ dihisap yang diselipkan dalam kotak rokok merk surya bagian luar, saat ini Tersangka beserta barang bukti, kita amankan ke Mapolres Empat Lawang, guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.
Naska : Rahma
Editor : Prima