MUARA ENIM, Ampera Sumsel – UW (35) warga Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, di ciduk Polisi saat sedang asyik santai di jembatan, Senin (05/06/2017).
Penangkapan berawal pada saat tersangka UW (35) sedang berada di jembatan perbatasan antara Desa Sukarami dan Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan, Senin (05/06/2017) pukul 17.00 wib.
yang mana sebelumnya telah dilakukan Penyelidikan oleh anggota, dan setelah Informasi dan keberadaan Barang bukti sudah diketahui, saat itu terlihat tersangka UW (35) sedang menunggu seseorang, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan, lalu di intrograsi dan tersangka UW (35) mengakui jika Ia memang benar telah melakukan Curat di SDN 20 Desa Sigam Tahun 2016 yang lalu bersama temannnya YD, SD, RZ yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 Buah Infocus dan 2 Buah Printer yang masih ada dirumahnya karena belum sempat terjual.
Dari hasil barang yang jual hasil pencurian tersangka UW (35) mengaku Mendapat bagian Rp. 550.000;-
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kasubbag Humas, AKP Arsyad, mengatakan tersangka merupakan residivis curat, serta pernah melakukan pengeroyokan beberapa bulan yang lalu.
“Akibat perbuatan tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHP” Ujar Arsyad saat di hubungi lahathotline.com, Rabu (07/06/2017).
Seperti diketahui, Pada hari Hari Minggu tanggal 01 Mei 2016 sekira pukul 08.00 wib diketahui oleh Saksi Umiyati (55) yang saat itu akan pulang kerumah melewati SDN 20 Desa Sigam dan melihat salah satu pintu ruangan Tata Usaha (TU) SDN 20 Desa Sigam sudah terbuka yang sebelumnya terkunci, kemudian Ia memeriksanya sambil memberitahukan kepad rekannya Amirul Khofiki (56) dan Kepala SDN 20 dan setelah diperiksa ruangan tersebut barang barang milik SDN 20 Ds. Sigam yaitu berupa 2 Buah Kipas Angin, 3 Buah Printer, 2 Unit Komputer, 1 Buah Stavol, 2 Buah Mesin Tik, 1 Buah Infocus dan Uang Tunai Rp. 2,5JT telah hilang.
diketahui pelaku masuk dan mencuri dengan cara merusak dan mencongkel pintu ruangan tersebut.
Akibat kejadian ini, SDN 20 Desa Sigam mengalami kerugian material lebih kurang Rp.20.000.000;-
(Naska : Dayat)
(Editor : Prima)