PALEMBANG, Ampera Sumsel – Petugas yang tergabung dari Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang bersama dengan Kodim 0814 dan Polresta Palembang menggelar Razia, yakni penyakit masyarakat (Pekat), Senin (5/6/2017) malam.
Kali ini petugas gabungan menyasar di beberapa titik disudut kota Palembang diantaranya di Jalan Dr Wahidin, Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jalan Ariodilla, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami, dan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang – alang Lebar (AAL).
Razia yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam ini setidaknya berhasil menjaring puluhan orang perempuan yang diduga merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK), banci, pria hidung belang serta puluhan botol Minuman Keras (Miras) yang turut diamankan.
Kasat Pol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus mengatakan, razia kali ini bermaksud untuk memberikan rasa khusuk kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta menindaklanjuti Surat Edaran dari Walikota Palembang No 30 tahun 2017 tentang pengaturan operasional Cafe, Diskotik, dan Warung remang – remang selama bulan suci ramadhan.
“Selanjutnya mereka yang terjaring sesuai dengan bentuk pelanggarannya akan menjalani sidang Yustisi sedangkan khusus untuk miras yang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan,”katanya.
Lanjutnya, seluruh orang yang diamankan didalam razia ini berbagai bentuk pelanggaran yang mereka lakukan mulai dari pelanggaran ditempat umum hingga tidak memiliki identitas.
“Setelah kami data ada beberapa orang yang tidak memiliki identitas, ini jelas sudah melanggar UU Administrasi kependudukan sanksinya bisa didenda hingga 50 juta dan kurungan badan selama tiga bulan,”pungkasnya.
Naska : Rama
(Editor Prima)