MUARA ENIM, Ampera Sumsel – Anggota buser Polsek talang ubi bekuk Dedy (38) tersangka pengedar dan pengguna narkoba, Kamis, (01/06/2016).
Penangkapan Bermula ketika Anggota Buser Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seminggu terakhir di Rumah milik Pelaku Dedy di Gg. Muhajirin Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang sering dijadikan tempat mengonsumsi Narkoba, dari informasi tersebut Anggota Buser Polsek Talang Ubi di pimpin langsung Kanit Reskrim IPTU RUSLI melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan Anggota Buser langsung melakukan pengerebakan di Rumah milik Pelaku ANGKE di Gg. Muhajirin Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dari hasil pengeledahan di rumah pelaku ANGKE ditemukan 8 (delapan) bungkus sedang plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu seharga Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kasubbag Humas, AKP Arsyad, membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan telah menahan pelaku dan akan terus mengembangkan kasus lain nya.
“dari interogasi lisan pelaku, Dedy mendapatkan narkoba di duga jenis shabu-shabu dari saudara Rizal, yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas nya sudah kita ketahui yakni warga Kota Prabumulih” Ujar Arsyad saat di temui Lahathotline.com, Jum’at (02/06/2017).
Selanjutnya pelaku ini Dedy berikut barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi dan hingga saat ini pelaku Dedy masih dilakukan pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Naska : Dayat
Editor : PRima