LUBUKLINGGAU, Ampera Sumsel – Lagi, Tim Operasi Kriminal (Opsnal) Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis extasi.
Penangkapan kedua tersangka yang merupakan spsesialis pengedar extasi atau biasa di sebut dengan inex tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu Sat Narkoba Polres setempat yang dipimpin langsung AKP A Fauzi langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Saat akan melakukan transaksi di dekat rumah tersangka, Jalan Indah No 96 Rt 09 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tersangka berhasil diringkus dan dilakukan penggeledahan dirumahnya.
“Tersangka AP (20) berhasil kita tangkap saat ingin menyerahkan 8 butir extasi berlogo Mahkota yang dibungkus dengan plastik di dalam kotak rokok merk U Bond sebagai transaksi pembelian dengan petugas yang menyamar. Dan hasil dari penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan 64 butir ekstasi warna merah berlogo Mahkota di dalam kotak rokok merk Surya serta 1 buah handphone merk Sony warna ungu yang digunakan pelaku untuk memperlancar aksinya,” terang Kasat Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, AKP A Fauzi, Senin (27/02/2017).
Berselang beberapa jam di hari yang sama, tim yang dipimpinnya berhasil meringkus tersangka lain dengan inisial YE (52), yang merupakan salah satu kurir narkoba lintas pulau berdomisili di Jalan B Katamso Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Sekitar pukul 23:00 Wib, petugas berhasil meringkus tersangka YE yang memang sengaja datang ke Kota Lubuklinggau dari Medan dengan membawa paket narkoba jenis extasi yang siap edar, dan berhasil undercover buy dengan polisi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan bb (barang bukti) extasi sebanyak 200 butir siap edar,” katanya.
Dijelaskannya, pelaku YE merupakan seorang ibu rumah tangga yang datang ke Kota Lubuklinggau dari Kota Medan dengan imbalan jasa sebesar Rp 2 Juta Rupiah membawa pesanan 200 butir pil extasi. YE tidak mengetahui bahwa barang haram yang dibawanya itu merupakan pesanan polisi. Selasa (28/02).
Sementara Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat narkoba, AKP A Fauzi mengatakan pelaku YE merupakan pengedar narkotika jenis extasi di Kota Medan Sumatera Utara. Narkoba itu di bawa pelaku dari Kota Padang, Sumatera Barat.
Kedua pelaku lanjutnya, tidak ada keterkaitan satu sama lain, jadi mereka bergerak sendiri-sendiri, pelaku AP mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau, sedangkan YE sebagai pengedar di Kota Medan yang mempunyai jaringan di Sumatera Selatan. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kini, keduanya berhasil diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pihaknya masih akan terus menggali informasi dari mana keduanya mendapatkan barang haram tersebut. Akibat perbuatan itu, keduanya terancam pidana dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya.
(Jhuan)