LAHAT, Ampera Sumsel – Saat ingin lakukan transaksi narkoba, EP (26) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Lubuklinggau keburu diringkus tim Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resort (Polres) Kota Lubuklingga.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut tim Sat Narkoba Polres daerah itu langsung menerjunkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Tiba dilokasi kejadian, tim berhasil menggagalkan usaha transaksi narkoba tersebut dan meringkus EP yang merupakan warga Cendana NO. 196 Rt. 04 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat beserta barang bukti narkoba berupa 1 kantong plastik klip berisi kristal yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat 5 gram dan uang tunai sebanyak Rp 300.000,- dan 1 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi bisnis haramnya.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi membenarkan peristiwa penangkapan itu. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres dan akan dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan petugas,barang haram tersebut di dapat dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba, Muara Beliti dengan inisial A,” katanya. (Jhuan)