PAGARALAM, Ampera Sumsel – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat abdi negara, menjadi sorotan masyarakat apalagi terkait kinerja yang dilaksanakan. Guna meningkatkan kinerja, sehingga program pembangunan tepat sasaran bisa dinikmati masyarakat secara merata, ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Demikian dikatakan Walikota Pagaralam, dr Hj Ida Fitriati Mkes saat memimpin apel gabungan dihalaman Gedung Pemkot Pagaralam, kemarin. Turut hadir Ketua DPRD Pagaralam Ruslan Abdul Gani, Kapolres Pagaralam AKBP Pambudi, Ketua Pengadilan Dony Dortmund, Perwira Penghubung Mayor Hernawan, Wawako Novirza Djazuli dan undangan lainnya.
Menurut Wako, SKP merupakan rencana tugas pokok, disusun sebagai rancangan operasional dalam menjalankan rencana strategis Pemkot Pagaralam, guna menjalankan Rencana Strategis Presiden, sehingga program pemerintah dapat berjalan selaras dengan baik dan tercapai tepat sasaran.
“Saya tekankan bila Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkot Pagaralam tidak menyusun SKP, akan dijatuhi hukuman. Kita harus taati Undang Undang dalam bekerja, khususnya PP No 53 tahun 2010. Jangan mengkritik saja, tapi sejauh apa kinerja yang sudah dilaksanakan. Sanksi ASN indispliner, bukan kebijakan Walikota, tapi ada PP yang mengatur,” tegasnya.
(Dian)