LAHAT, Ampera Sumsel – Penyidikan kasus dugaan korupsi realisasi dana proyek Program Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Masyarakat (PKK-PM) di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 senilai 500 juta, seperti yang dilaporkan oleh pihak masyarakat setempat. lengkaplah sudah (P21). Maka, hari ini Senin (20/2), tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Ke tiga tersangka tersebut, yakni, Yan Herri (35) Bin Yahdi selaku Ketua PKKPM, Susili Ekasanti (36), menjabat Bendahara, yang juga seorang guru, Venie Erlianti, S. Pd, berposisi sebagai Sekeretaris PKKPM, juga seorang tenaga honorer di sebuah sekolah di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pseksu.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Helmi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rifqi Arialfha, SH, MH, bahwa penahanan terhadap para tersangka hari ini, merupakan tahap II (Penyerahan berkas dan tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pidsus Kejari Lahat.
“Tahap dua ini, kita wajib melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka. Hal ini sesuai dengan amanat Primer Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi”, kata Rifqi, dibincangi sebelum membawa 3 tersangka tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lahat, di ruang kerjanya.
Disinggung tentang adanya kemungkinan tersangka lain yang akan terlibat dugaan korupsi ini, Rifqi belum bisa memastikan. Namun yang jelas, pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor di Palembang.
“Kalau masalah ada tidaknya tersangka lain, itu tergantung hasil di persidangan nanti”, imbuh Rifqi, sembari menambahkan bahwa ke tiga tersangka diduga telah secara bersama sama melakukan Mark Up terhadap pengadaan perlengkapan sektor tata boga, pertanian dan perikanan pada salah satu item kegiatan proyek tersebut.
Pantauan di lapangan, tampak ke tiga tersangka yang harus menelan “Pil Pahit” ini menggunakan rompi tahanan berwarga pink digiring oleh tim penyidik dan JPU ke dalam mobil untuk diangkut dan dititipkan ke LP Kelas IIA Lahat, sebelum dilimpahkan ke pihak pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Palembang.
Diketahui, sesuai dengan audit oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Lahat dan hasil penyidikan pihak Pidsus Kejari Lahat, ke tiga tersangka diduga secara bersama sama telah melakukan korupsi dana APBN sebesar 475 juta tersebut, sehingga negara mengalami kerugian sebanyak 156, 076 juta rupiah.
Hasil ini, merupakan wujud kerja keras dan keseriusan semua pihak terkait. Terutama tim penyidik Pidsus Kejari Lahat dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, laporan yang disampaikan oleh masyarakat masuk pada akhir bulan April 2016. Lalu selama satu bulan dilakukan penyelidikan (Lid) dan kemudian status menjadi Penyidikan (Dik). Kelang beberapa lama pemberkasan langsung dilakukan tahap dua dan penahanan pada para tersangka.
(Naska : Mang Ujang)
(Fhoto : Prima)