LAHAT, Ampera Sumsel – Tim Gagak Satreskrim Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana Curat (Pencurian dengan pemberatan) sesuai pasal 363 KUHP (curanmor) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira jam 18.50 wib di Jalan Mayor ruslan no.2 depan toko Dunia Anak komplek citra niaga pasar baru, Kota Lahat, Kecamatan Lahat.
Penangkapan ini, berdasarkan nomor laporan polisi, LP No : LPB/040/II/2017/SS/RES LHT/RES LAHAT pada hari selasa tgl 07 feb 2017, dengan rincian korban Ricky Hadi Pamungkas (32) Bin Maksum pekerjaan karyawan mandiri, warga Jalan Letnan Munandar Talang Jawa Utara RT.05 RW.03 Kota Lahat.
Pelaku RH (21) merupakan warga Kelurahan Kota Jaya, Kota Lahat harus berurusan dengan hukum terkait kasus pencurian yang dilakukannya lima hari lalu. Adapun modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban, dan mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna merah BG 3412 ED atas nama pemilik Nurhayati yang sedang diparkir di depan toko Dunia Anak komplek citra niaga pasar lahat, tepatnya di seputaran Bank Mandiri Jalan Mayor Ruslan no.2 Kelurahan Pasar Baru Lahat.
Informasi terhimpun, setelah menerima laporan adanya curanmor, tim Gagak langsung melaksanakan olah TKP dan langsung interogasi beberapa saksi di TKP, lalu dikembangkan hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan di depan SMA Muhammadiyah, saat itu RH sedang mabuk (Ngisap lem aibon. red) bersama kawannya.
Saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur setelah 3x tembakan ke udara tidak di indahkan. Akhirnya RH dilumpuhkan dengan peluru alias timah panas di kaki kirinya sebanyak 2 lubang di lutut kakinya. Akhirnya petugas melakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti (BB) motor yang telah dijual di daerah Prabumulih. pada Kamis (09/02).
Belakangan diketahui, pelaku berinisial RH berusia 21 ini, merupakan residivis kambuhan. Diantaranya pernah terlibat kasus penganiayaan yang terjadi tahun 2007 dan vonis 4 bulan, kasus perkosaan terjadi tahun 2011 dengan vonis 9 bulan, serta kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2014 dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur, membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Tersangka merupakan residivis dengan berbagai kasus, saat akan ditangkap tersangka coba kabur, dan sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, namun masih tidak digubrisnya, akhirnya anggota terpaksa melumpuhkannya dengan terjangan timah panas,” beber Arif, Kamis (09/02).
Tak hanya itu, Arif juga menambahkan, bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolres Lahat dan akan segera diproses sesuai dengan perbuatan tersangka.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Polres, guna penyidikan lebih lanjut terkait aksi yang dilakukan,” tutup Arif Mansyur.
(Naska : Sudar LHL)
(Editor Prima)