AMBON, Ampera Sumsel – Anggota Satgas Dewan Pers Kamsul Hasan mengatakan, untuk perusahaan pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers tetap dilayani dan bisa melakukan aktivitas jurnalistik.
“Yang 74 media, itu yang baru terverfikasi secara admistrasi dan factual oleh Dewan Pers. Tapi bukan berarti perusahaan media yang tidak ada undangan pada hari ini (HPN), itu tidak boleh melakukan kegiatan jurnalis dan melakukan kontrak dengan humas atau SKPD di masing- masing daerah,”ujarnya, disela-sela acara Konvensi Nasional media masa di gedung Siwa Lima, dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Rabu (8/2).
Dikatakannya bagi perusahaan pers di daerah harus menyiapkan kelengkapannya seperti terlihat di peraturan pers pasal tiga (3).
“Untuk perusahaan media harus mempunyai badan hukum sendiri atau perusahaan pers tersendiri. Jika itu bentuknya on line, maka dia harus punya perusahaan sendiri dan jika cetak harus punya perusahaan sendiri, tidak boleh di campur- campur dengan perusahaan konstruksi semisal perusahaan pers bisa mengambil pekerjaan konstruksi atau pekerjaan lainnya,”jelas Kamsul.
Ditambahkan Kamsul jadi 74 pimpinan pers hadir di Ambon untuk menerima sertifikasi Itu bersifat sementara bukan harga mati 74 media, masih banyak perusahaan media yang terdaftar secara admistrasi, belum di lakukan verifakai secara admistrasi dan faktual, mengingat pendaftaran ini gratis dan keterbatasan tenaga maka terkesan lamban.
“Saat ini baru dilakukan verifakasi, mengenai undangan itu diedit sehingga terjadi hoax itu sekaan akan 74 media yang di serahkan kepada ke presiden’ dan dijadikan acuan oleh humas dan SKPD di masing- masing daerah sehingga banyak yang membatalkan kerjasamanya,”ujarnya.
Kamsul menambahkan ada 126 perusahaan pers lagi yang dalam waktu dekat akan kita lakukan verifikasi,”Jadi verifikasi tidak pernah berhenti. 2020 ada perusahan pers yang daftar monggo Dewan Pers akan melakukan verifikasi, tidak pernah berhenti. Dalam waktu dekat, PWI pusat akan lakukan pelatihan standard kerja perusahaan pers dan cara mengelolanya antara bulan maret-april,” menurut Kamsul. bagi perusahaan yang sudah di nyatakan lolos secara admistrasi dan Faktual maka Dewan Pers harus memberikan peindungan penuh terhadap perusahaan media tersebut”, jelasnya.
Kamsul menyayangkan, Dewan pers menghapus perusahaan pers yang sudah terdaftar di situs, seharusnya dibuat pengumuman saja, misalnya yang sudah diverikasi secara admistrasi dan faktual dan yang belum melengkapi syarat yang sudah ditentukan serta yang belum dilakukan verifikasi faktual, sehingga tidak menyebabkan kesalah fahaman.
“Dengan demikin rekan rekan tidak perlu resah mengenai media yang akan menerima sertifikat dari dewan pers rabu besok (9/2) yang akan di serahkan oleh presiden”, pungkasnya.
(Naska : Joda News)
(Editor : Andre)