PAGARALAM – Ampera Sumsel —Pungutan liar (pungli) adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang, yang tak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
“Aksi pungli ini, sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. Dalam melihat pungli, jangan hanya melihat nilai uangnya. Pungli ini termasuk dalam kategori kejahatan jabatan,” kata Walikota Pagaralam Hj Ida Fitriati saat mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber)Pungli, Jum’at (30/12)
Dijelaskan Ida, dalam konsep kejahatan jabatan ini dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kerap menyalahgunakan kekuasaannya. Ia memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar ataupun menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Kita semua sangat menyadari bahwa praktik pungli merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu pengukuhan Satgas Saber Pungli adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, dalam upaya pemberantasan Pungli secara tegas, terpadu dan menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Lebih jauh Ida berharap, dengan keberadaan Satgas Saber Pungli ini, pemberantasan Pungli akan efisien dan efektif.
“Satgas Saber Pungli juga haruslah mencermati setiap unit layanan publik, yang ada di seluruh instansi, baik instansi daerah maupun instansi pusat, masyarakat jangan sampai dipersulit untuk mendapatkan pelayanan, dalam mengurus segala keperluannya,” ungkapnya. (Dian)