Home / PALEMBANG / Sabtu-Senin, PNS Dijatah Libur Bersama

Sabtu-Senin, PNS Dijatah Libur Bersama

PAGARALAM, Ampera Sumsel – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pagaralam Imam Pasli SSTP MSi menegaskan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Pagaralam akan dijatah libur bersama pada Sabtu (24/12) dan Senin (26/12), terkait diperingatinya hari natal yang jatuh pada Minggu (25/12) mendatang.

Menurutnya, ketetapan ini diambil berdasarkan surat keputusan bersama pemrinta pusat dan surat keputusan Walikota Pagaralam, tentang hari-hari libur national dan cuti bersama tahun 2016.

“Berdasarkan hal tersebut, diintruksikan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkot Pagaralam pada Sabtu (24/12) dan Senin (26/12) jam kerja PNS diliburkan, meski demikian sebagai gantinya pada Selasa (27/12) Sampai Kamis (29/12) jam kerja ditambah, mulai pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB,” tegasnya.

Sambungnya, khusus satuan kerja yang kaitannya berhubungan langsung terhadap pelayanan masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban agar dapat mengatur penugasan pegawai. “Kami mengingatkan, mulai Selasa (17/12) hingga Kamis (29/12) jika ditemukan ketidakhadiran pada saat waktu jam kerja yang telah ditetapkan tanpa keterangan yang jelas, PNS bersangkutan akan dikenai sanksi tegas sesuai UU kepegawaian Republik Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh ujar Imam, kita berjanji akan menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi tegas ketidakhadiran jelas, baik berupa sanksi teguran maupun lisan, hingga bisa penundaan kenaikan pangkat terhadap PNS yang membandel.

“Mengajak semua jajaran PNS dilingkungan Pemkot Pagaralam mewujudkan disiplin PNS sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat,” katanya.(Dian)

Check Also

Siapkan 6000 Saksi di Kota Palembang, Mularis Djahri Optimisnya Atas Kemenangan Matahati

Author : Nopi   PALEMBANG, GmS – Mularis Djahri (MD) Center telah membentuk 6000 saksi …