MUSIRAWAS, Ampera Sumsel – Oknum Kepala Desa (kades) Ciptodadi II, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas inisial PT (49) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dilakukan anggota Polsek Jayaloka, Rabu (14/12/2016), pukul 20:45.
Selain tersangka beberapa barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, diantaranya, uang sebesar Rp. 5,2 Juta, 7 buah sertifikat tanah, lampiran daftar nama-nama peserta prona yang sudah ditanda tangani sebagai bukti sudah menyetor, lampiran identitas bukti pengajuan prona dusun 3 Sidorame, Desa Ciptodadi II.
Lalu, 1 buah handphone milik tersangka, dan lampiran data nama-nama warga yang sudah menyetorkan uang diantaranya, Suharyono, Mulat Sabaryono, Maryanto, Wil Mirnan, Mutarahman dan Tion.
Sementara Kapolres Musi Rawas, AKBP Hari Brata, melalui Wakapolres Kompol Padma Rianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma dalam keterangannya menjelaskan. Tersangka merupakan kepala desa di Desa Ciptodadi II, ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan dugaan pungli dengan melakukan tindakan korupsi dengan memperkaya diri dengan meminta uang kepada masyarakat peserta prona sebagai tebusan pembuatan sertifikat tanah.
“Oknum kades tertangkap tangan, saat ada tujuh orang warga yang hendak menebus sertifikat prona,” kata wakapolres, Kamis (15/12/2016).
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan sekitar 107 buah sertifikat tanah warga desa tersebut yang diurus oknum kades itu dan ada sekitar 60 sertifikat tanah yg telah diurus dan diduga oknum kades sudah menerima uang dari warga sebagai penebusan sertifikat tanah tersebut.
“Kini oknum kades beserta barang bukti (BB) sudah diamanakan di Mapolres, akibat perbuatanya tersangka terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya. (JoE)