LAHAT, Ampera Sumsel – Agenda sidang terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka Suardi alias Suat terhadap satu keluarga pengusaha bakso (Giarno beserta keluarganya) yang berada di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur pada bulan Juni 2016 yang lalu.
Sidang perdana pembantaian terhadap keluarga Giarno(tukang bakso) ini pun sempat mengalami dua kali penundaan, namun hari ini sidang dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dapat dilaksanakan dengan baik, Selasa (13/12).
Bertindak sebagai hakim ketua, Agus Pancara, SH_,M.Hum, serta didampingi dua hakim anggota, Ahmad Renardhien dan Dicky Syarifudin,SH.MH. Sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) A.Yanuar SH.
Yanuar sedikit menceritakan jalannya persidang pagi tadi, dikatakan Yanuar mengatakan dalam tuntunanya dipersidangan tadi, sesuai hukum yang berlaku dirinya mengajukan tuntutan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan tuntutan pidana hukuman mati.
“Terdapat poin-poin yang mengharuskan terdakwa untuk dihukum mati, Kita melakukan tuntutan demikian karena sudah mempertimbangkan sesuai dari data-data penunjang yang ada, salah satu pertimbangan itu adalah Suardi alias Suat bin Budin telah terbukti menghilangkan nyawa satu generasi dan akibat dari tindakan terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat,” jelas Yanuar.
Terpisah, saat ditemui penasehat hukum terdakwa Reni sofia wati menjelaskan, setelah mendengarkan pembcaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar pagi tadi, pihak terdakwa akan melakukan pengajuan pembelaan hukum pada sidang selanjutnya.
“Nantinya kita akan mengajukan pembelaan tertulis, dan semoga hukuman terdakwa dapat diringankan minimal menjadi hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
(Foto : Alvis)
(Naska : Darmawan)
(Editor : Prima)