PAGARALAM, Ampera Sumsel – Menindaklanjuti peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2009,tentang penyediaan dan pendistribusian Liquied Protoleum Gas (LPG), ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pagaralam. Dalam hal ini, meneruskan edaran peralihan LPG subsidi ke non-subsidi bagi kalangan PNS yang ada. Senin (5/12)
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (Diseprindagkop UKM dan PP) Kota Pagaralam, Drs Marjohan MPd mengatakan, imbauan peralihan pengunaan tabung LPG 3 kg atau subsidi sudah disetujui dengan ditandatangani oleh Walikota Pagaralam, dr Hj Id Fitriati MKes yang bernomor: 510/ /Perindagkop,UKM&PP/KPA/2016 tentang pengalihan pemakaian LPG 3 kg.
“Surat edaran berisi imbauan kepada seluruh PNS di wilayah kerja Pemerintah Kota Pagaralam agar tidak menggunakan LPG kemasan 3 kg atau yang bersubsidi, beralih dengan LPG nonsubsidi, yaitu bright gas 5,5 kg atau 12 kg,” katanya.
Selain itu juga, bagi yang sudah terlanjur dan masih menyimpan tabung LPG 3 kg untuk menukarkan tabung gas di agen LPG yang ada di Kota Pagaralam.
“Edaran tersebut juga dimintakan kepada kepala SKPD/unit kerja se-Kota Pagaralam,agar meneruskan surat edaran kepada staf dan jajarannya,” ulasnya.
Sementara, An (38), salah seorangPNS di lingkungan Dinas Sosial mengaku belum melihat surat edarannya, namun sudah mendapat informasi adanya surat edaran tersebut.
“Kita setuju saja. Namununtuk beralih ke non-subsidi tabung LPG ukuran 12 kg cukup tinggi harganya. Sementara untuk LPG ukuran 5,5 kg yang kabarnya dijual sekitar Rp70 ribuan ini masih sulit untuk didapat. Sangat jarang sekali, apalagi dijual di warung-warung,” ujar dia seraya mengatakan, hendaknya untuk peralihan penggunaan LPG ini harusnya dibarengi juga dengan ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg di pasaran. (Dian)