PAGARALAM, Ampera Sumsel — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Pengelolaan Pasar Kota Pagaralam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) simpatik ke sejumlah Agen dan Pangkalan Gas Elpiji di wilayah Kota Pagaralam. Minggu (4/12).
Sidak dipimpin langsung Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Pengelolaan Pasar Kota Pagaralam, Marjohan Tanjung, didampingi Kabid Perdagangan, Rano beserta jajaran, serta Polres Pagaralam. Dimulai dari pangkalan yang berada di jalan gunung, hingga di wilayah jalan Harun Sohar.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Pengelolaan Pasar Kota Pagaralam, Marjohan Tanjung, didampingi Kabid Perdagangan, Rano mengungkapkan, Sidak dilakukan bertujuan untuk melakukan antisipasi penyalahgunaan pendistribusian yang tidak tepat sasaran tabung gas bersubsidi, khususnya tabung gas melon 3 Kilogram yang dijual di pasaran, serta antisipasi oknum yang mengoplos tabung melon.
“Dari Sidak ke sejumlah agen dan pangkalan bersama jajaran terkait, kami tidak menemukan pendistribusian maupun penjualan tabung gas subsidi yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat tidak mampu yang seharusnya menikmati pemakaian tabung gas 3 kilogram bersubsidi,” terangnya.
Sambung Marjohan, seiring timbulnya kelangkaan ketersediaan tabung gas 3 kilogram bersubsidi di pasaran, dari hasil pantauan dan Sidak di lapangan kami menemukan beberapa fakta, bahwasanya telah ada imigrasi pemakaian oleh masyarakat jenis tabung gas dari 12 Kilogram ke tabung gas 3 kilogram, belum lagi musim penghujan beralih dari kayu ke tabung gas selain itu adanya konsumsi meningkat saat musim persedekahan.
“Asumsi atau kemungkinan terjadinya kelangkaan, semisal orang luar wilayah Pagaralam beli di Pagaralam bukan dalam jumlah partai besar. Mereka per individu, karena wilayah kita lintasan daerah lain. Di sini mereka individu yang membeli, kita tidak bisa mendeteksinya,” ucapnya.
Lanjutnya, berharap kepada agen maupun pangkalan jangan sampai menjual ke luar wilayah Pagaralam. Kebutuhan pengiriman harus sesuai kontrak. Selain itu juga, agen harus minta pengajuan penambahan permintaan ke Pertamina, mengingat semakin tingginya konsumsi kebutuhan gas elpiji oleh masyarakat.
Ditambahkan Kabid Perdagangan Rano, kami juga mengingatkan sekaligus mengimbau kepada agen hingga sejumlah pangkalan untuk mematuhi aturan menjual gas melon 3 kilogram bersubsidi, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan ketentuan peraturan Walikota Pagaralam. Jika dijual melebihi HET, tentunya akan kita sanksi bagi agen maupun pangkalan.
“Untuk kebutuhan wilayah Pagaralam, diperkirakan perputaran atau peredaran tabung gas subsidi 3 kilogram mencapai sekitar 3000 tabung per hari, dari survei di empat agen yang ada. Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan di lapangan, sehingga program pemerintah, khususnya penjualan tabung gas melon 3 kilogram dapat tepat sasaran bagi masyarakat,” tegasnya. (Dian)