/// Diduga Melibatkan Sembilan Oknum PT KAI, Satu Diantaranya Menjabat Karest Jalan Rel Divre IV
PRABUMULIH, Ampera Sumsel – Perlahan tapi pasti, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Prabumulih terus bergerak membersihkan seluruh bentuk kegiatan pungli dan tindakan kriminal lainnya. Dan terbaru, tim yang dikomandoi langsung oleh Kabag Ops Kompol Andi Supriadi SH Sik MH ini berhasil membongkar sindikat pencurian besi rel kereta api milik PT KAI.
Tak hanya itu, bersama Satreskrim Polres tim ini juga berhasil mengamankan sekitar sembilan pelaku sindikat pencurian besi rel PT KAI, yang belakangan diketahui adalah oknum pegawai dan pekerja Outshorsing PT KAI. Kesembilan pelaku ini berhasil diringkus, saat sedang bekerja dikantornya di jalur Jalan Rel Divre IV yang terletak di wilayah Desa Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih, Kamis (1/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ironisnya, dari kesembilan pelaku itu salah satunya diketahui menjabat sebagai Kepala Resort (Karest) Jalan Rel Divre IV yakni, Nusirwan (43), yang tercatat warga Desa Tanjung Rambang Kecamatan RKT. Sementara delapan oknum PT KAI lainnya antaranya, Nopriansyah (38), Arief Jatmiko (39) keduanya juga tinggal di Desa Tanjung Rambang, RKT serta Feri (36), M Dahlan (41) dan Sugeng Mulyono (39) ketiganya warga Prabusari Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan. Kelimanya diketahui berstatus sebagai pegawai tetap PT KAI. Sedangkan tiga pelaku lagi yaitu, Anwar (32), Muhamad Yunan (40) dan Rahmat Cahyono (38), adalah merupakan pegawai Outsourcing PT KAI yang bekerja di Kantor Resort Jalan Rel tersebut.
Selanjutnya oleh petugas, para pelaku berikut barang bukti sebanyak 48 batang besi rel jalur KA yang diduga telah dicuri oleh komplotan ini bersama sejumlah peralatan untuk mereka beraksi berupa satu buah tabung elpiji ukuran 12 kilogram, satu buah tabung oksigen serta satu buah selang las potong sepanjang 10 meter, langsung diamankan ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun, terungkapnya kasus pencurian aset milik negara yang melibatkan sembilan oknum pegawai PT KAI tersebut bermula setelah tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) beberapa hari lalu berhasil mengamankan seorang pria diketahui berinisial AH, salah satu pemilik tempat penampungan besi tua yang berada di Prabusari Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.
Pelaku AH diamankan petugas, setelah dilokasi bengkelnya ditemukan puluhan batang potongan besi rel milik PT KAI. Kepada petugas, pelaku AH mengaku puluhan batang potongan besi itu ia peroleh dari oknum pegawai PT KAI.
Dari nyanyian pelaku AH itu, kemudian petugas tim saber pungli bersama Satreskrim dan petugas keamanan PT KAI Divre III Wilayah Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus sembilan pelaku oknum pegawai dan pekerja Outsourching PT KAI tersebut.
Kepada petugas, para pelaku menyebutkan dari hasil penjualan sebanyak 48 batang besi rel KA itu mereka memeroleh uang sebesar Rp7,5 juta dan mereka bagi rata. Puluhan batang besi itu diduga mereka curi dengan cara memotong besi rel yang berada pada tumpukan material besi rel yang tengah dikerjakan oleh kontraktornya.
“Alasan saya memberikan izin kepada karyawan-karyawan ini karena mereka selalu mengeluhkan pekerjaan mereka penghasilannya tak cukup kepada saya. Makanya saya pikir, saya izinkan ke mereka tapi dengan syarat untuk mereka berhati-hati saat membawa besi-besi rel itu ke luar,” sebut pelaku, Nusirwan ketika dibincangi,
Lebih lanjut, pelaku yang menjabat sebagai Kasert Jalan Rel Divre IV mengaku dirinya telah bekerja di PT KAI sudah sekitar 20 tahun. Dari jabatannya itu, ia digaji oleh PT KAI sebesar Rp13 juta per bulan. Sementara rekannya yang lain mendapatkan gaji sekitar Rp4-5 jutaan per bulannya.
“Kalau saya masuk kerja di PT KAI ini sudah hampir 20 tahunan. Saya sebelumnya tugas di Padang dan dipindahkan ke Prabumulih ini sejak tahun 2005 lalu, dan untuk saat ini gaji yang saya terima dari KAI setiap bulannya Rp13 juta. Kalau yang lainnya itu ada sekitar Rp5 jutaan gaji yang mereka terima,” ungkapnya, seraya mengaku baru dua kali menerima uang hasil curian itu dengan kisaran sekitar Rp400 dan Rp. 300 ribuan.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriadi SH SIk MH mengatakan, kesembilan oknum pegawai PT KAI bersama sejumlah barang buktinya saat ini masih dalam proses pemeriksaan petugas penyidik reskrim Polres Prabumulih.
“Kesembilannya dan barang bukti sudah kita amankan. Kita juga belum bisa memberikan keterangan apakah ada kemungkinan dugaan-dugaan keterlibatan oknum-oknum lagi dalam kasus ini karena untuk sementara ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Tapi tentunya kita masih akan mendalami lagi kasus ini,” jelasnya.
Menurut Kabag Ops, kesembilan oknum pegawai PT KAI tersebut telah melangar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara. “Proses hukum tetap lanjut, mau oknum atau siapapun dia kalau salah tetap kita proses,” tegasnya.
Terpisah, Manager Humas Driver III PT Kereta Api Indonesia (Persero)Sumsel, Aida Suryanti memberikan apresiasi kepada Polres Prabumulih yang berhasil mengungkap kasus pencurian besi rel milik PT KAI. Terkait adanya keterlibatan oknum pegawai PT KAI, Aida Suryanti, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polres Prabumulih.
“Iya jadi betul adanya kejadian pencurian di wilayah Drive IV di Prabumulih itu. Terkait dengan ada dugaan para pelaku pencurian rel itu diduga dilakukan oleh oknum kita sendiri itu, PT KAI menyerahkan sepenuhnya akan hasil penyidikan pihak Polres Prabumulih nanti,” jelas Aida yang langsung dikonfirmasi, tadi sore.
Terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada para oknum pegawai PT KAI yang terlibat, sambung dia, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Prabumulih terlebih dahulu.
“PT KAI tetap mengacu ketentuan perundangan yang berlaku. Dari hasil penyidikan pihak Polres nanti akan diketahui sejauh mana keterlibatan mereka. Apabila setelah proses selesai dan memang terbukti, PT KAI akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan internal yang ada,” tandasnya. ( IM)