LAHAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lahat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Ketahanan Pangan (BKP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berhasil menyita sedikitnya 12 karung mie kuning disinyalir mengandung formalin dari tangan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Y dan D, sekitar pukul 12.00 WIB di PTM Serelo, Kamis (30/6).
Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka Sik didampingi Wakapolres, Kompol Khairul Saleh SH Sik Msi menyebutkan, pihaknya telah mengamankan pasutri Y dan D tersebut yang menjual mie kuning basah disinyalir mengandung formalin. “Setiap karungnya memiliki berat 70 Kg dan didapat sebanyak 12 karung, ini yang belum dilakukan transaksi, sedangkan yang sudah dijual mencapai lebih kurang 1 ton,” katanya
Nantinya, sambungnya, jajaran akan menyelusuri asal muasal mie tersebut, dimana, kedua pelaku sedang di BAP atau dimintai keterangan oleh petugas. “Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada masyarakat, agar untuk berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman, supaya lebih selektif, terlebih lagi terhadap mie kuning basah yang masih beredar luas di pasaran,” pungkas Rantau.
Sementara itu, Ketua YLKI Lahat-Pagaralam-Empat Lawang, Sanderson Syafei ST mengemukakan, sebanyak 1,5 Ton mie kuning basah diduga mengandung formalin didapatkan salah satu pedagang berinisial Y dan D di PTM Serelo. Yang sudah dijual disinyalir hingga ratusan kilo, mie tersebut berasal dari Palembang dan diamankan oleh pihak Polres Lahat. “Terbukti melanggar ketentuan UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, UU kesehatan dan UU 2012 perihal ketahanan pangan, dapat dijatuhi pidana kurungan 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 M,” tegasnya. (Benz)