Home / HUKUM & KRIMINAL / Catatan Hitam Pengangkatan Staff Khusus Bupati Lahat 2018-2023, Laksana Buang Garam ke Lautan

Catatan Hitam Pengangkatan Staff Khusus Bupati Lahat 2018-2023, Laksana Buang Garam ke Lautan

Oleh : Ishak Nasroni, SH

LAHAT, Gemasriwijaya.net Di awal-awal masa Jabatan Bupati Lahat, Cik Ujang telah membantuk dan mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan sebanyak empat orang Staff Khusus yang dinilai Bupati Lahat cukup mumpuni untuk menjadi staffnya sesuai dengan keahlian di bidangnya masing-masing.
Adapun nama-nama yang diangkat oleh Cik Ujang saat itu ialah :
– Drs. H. Sulaiman Effendi, sebagai Staff Khusus Bupati bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
– Matcik, sebagai Staf Khusus Bupati bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
– AKBP. (Pum) H. Bachtiar Effendi sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Keamanan.
– Maryoto, sebagai Staf Khusus Bupati bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka pengangkatan Staff Khusus ini kemudian dikeluarkanlah Peraturan Bupati (Perbup) Lahat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Staff Khusus Bupati. Untuk mempercepat gerak pembangunan di Kabupaten Lahat, inisiasi ini sangat wajar dan dibutuhkan.
Kelang beberapa waktu tepatnya tanggal 29 Maret 2021, personel Staff Khusus Bupati Lahat kembali bertambah dengan munculnya nama H. Kodim sebagai Staf Khusus Bupati Lahat bidang Politik dan Keamanan dan Densari SE staff Khusus Bupati Lahat bidang Pemerintahan.
Seiring waktu dan bergulirnya kebijakan yang harus dipertimbangkan demi kepentingan jalannya roda pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten Lahat di rezim Kabinet Cahaya ini, bongkar-pasang Formasi bidang kerja serta nama-nama ketua dan anggota Staff Khusus tersebut semakin sering terjadi.
Hal ini meniti aturan yang tertuang dalam BAB VII Perbup Lahat Nomor 24 Tahun 2019 tentang masa jabatan Pasal 16 angka (1) masa jabatan Staff Khusus hanya satu tahun, kemudian angka (2) Staff Khusus dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan memperhatikan kebutuhan dan keuangan daerah.
Terakhir, di penghujung masa jabatannya sebagai Bupati Lahat Periode 2018-2023 tepatnya pada Rabu 26 Juli 2023 Cik Ujang kembali merombak bidang kerja dan pejabat Staff Khusus Bupati Lahat dengan formasi sebagai berikut :
1. Ir. Herman Oemar MM jabatan ketua tim merangkap anggota bidang pemerintahan Ekonomi keuangan dan Aset.
2. Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH jabatan wakil ketua merangkap anggota bidang media, hukum dan HAM.
3. Matcik SH jabatan sekretaris merangkap anggota bidang pendidikan dan olahraga.
4. Maryoto jabatan anggota bidang Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi kreatif.
5. H. Kodim jabatan anggota bidang agama pemberdayaan perempuan sosial dan ketenagakerjaan.
6. H.Samiri S.Sos MM jabatan anggota bidang agama pemberdayaan perempuan sosial dan ketenagakerjaan.
7. Densyahri SE jabatan anggota bidang pemerintahan Ekonomi keuangan dan Aset.
8. Dr. dr Haji Bayu Wahyudi, Sp. OG, MPHM, MHKes. MM jabatan anggota bidang agama pemberdayaan perempuan sosial dan ketenagakerjaan.
Dengan adanya pengangkatan Ketua dan bertambah anggota Staff Khusus di setiap bidangnya ini, maka bisa dipastikan semakin besar juga biaya yang harus dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat. Sebab, ke delapan orang tersebut harus dibayar gajinya sesuai dengan hasil kerja mereka selama menduduki jabatan tersebut.
Memperhatikan imbalan atau gaji yang tertuang dalam BAB VIII tentang Hak dan Kewajiban Bagian ke satu Pasal 17 angka (2) bahwa uang jasa bulanan setiap Staff Khusus sebesar Rp.5.000.000,-. Dan pada bagian ke dua Pasal 18 angka (2) BAB ini memuat tentang Kewajiban Staff Khusus, bahwa Staff Khusus wajib melaporkan dan menyampaikan informasi strategis kepada Bupati serta secara berkala menyusun laporan per-triwulan kepada Bupati.
Jika melihat dari sisi dasar hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Lahat untuk memperkuat pagar pengangkatan serta alasan untuk uang yang dikeluarkan membayar gaji Staff Khusus seperti yang tercantum dalam Perbup Lahat Nomor 24 Tahun 2019 itu, maka sangat aman untuk dilaksanakan.
Meski demikian, APBD yang notabenenya adalah uang Negara yang harus dikeluarkan untuk gaji Staff Khusus tersebut haruslah sesuai dengan kinerjanya agar masyarakat Kabupaten Lahat yang juga mempunyai hak dalam APBD itu merasakan azas manfaatnya secara nyata dan menyeluruh.
Dirunut dari awal pengangkatan Staff Khususnya, Bupati Lahat sudah melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bahwa setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Karena dari definisinya, Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. nepotisme adalah tindak pidana sebagaimana termaktub di dalam Pasal tersebut.
Kenapa Bupati Lahat Nepotisme…??
Karena sejak awal terbentuk dan diangkatnya Staff Khusus Bupati Lahat hingga akhir masa jabatannya, Bupati Lahat Cik Ujang telah menjadikan Matcik yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri menduduki jabatan strategis di Staff Khusus Bidang Pendidikan. Secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dari satu pelanggaran ini saja, maka Bupati Lahat periode 2018-2023, Cik Ujang dan juga saudara kandungnya yang telah menelan uang Negara selama lebih kurang 5 tahun dikali 5 juta rupiah gaji Matcik perbulan dengan cara yang berbenturan dengan aturan ini, maka sepatutnya lah mereka berdua mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang dengan sengaja melawan hukum tersebut sesuai amanat undang-undang yang mengatur tentang nepotisme itu sendiri. Hanya saja, akankah keadilan itu sendiri dapat menyentuh kokohnya kekebalan hukum Cik Ujang dan Matcik..?.
Selanjutnya, untuk jabatan Staff Khusus bidang Media, Hukum dan HAM yang diduduki oleh Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH. Menurut hemat Penulis selaku masyarakat sekaligus Insan Pers di Kabupaten Lahat, gaji sebesar 5 juta rupiah yang diterima oleh Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH sendiri sangatlah sia-sia alias membuang garam ke lautan (Memberi rasa asin ke air yang asin) yang tidak ada manfaatnya sama sekali bagi masyarakat Lahat.
Mengapa disebut sia-sia.?, karena diketahui bahwa Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH tidak pernah terlihat ada di Kota Lahat dan bekerja sebagai akademisi di sebuah Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat. Sangat jelas, bahwa yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya sebagai Staff Khusus Bupati Lahat. Sementara gajinya mesti dibayarkan sesuai dengan aturan tentang pengangkatan Staff Khusus Bupati Lahat.
Fakta mencatat, selama jabatan tersebut didukuki oleh Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH, dirinya tak pernah terlihat melakukan komunikasi dengan Insan Pers atau Awak Media yang ada di Kabupaten Lahat maupun pergerakan yang mengarah ke urusan hukum yang bersentuhan dengan kebijakan Hukum yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Dari uraian ini, dapat dirinci berapa keuangan APBD Kabupaten Lahat harus dikeluarkan sia-sia demi membayar gaji 5 juta per-bulan bagi dua pejabat Staff Khusus Bupati tersebut. Karena untuk ukuran pengangguran, angka 5 juta itu sudah sangat fantastis. Sementara gaji yang dikeluarkan untuk Hendhy Nansya S. Sos, M. sn, MH tak ubah bagai membayar gaji pengangguran. Sedangkan gaji yang dikeluarkan untuk Matcik selama ia menjabat didapat dari kebijakan yang sangat melawan hukum.
Sebagai penutup, tulisan ini merupakan sebuah karya Penulis semata yang didasari fakta dan tidak bersifat tendensius, melainkan untuk kepentingan umum. Tujuannya, agar pihak-pihak terkait dapat menentukan sikap jujur dan adil dalam mengambil sebuah keputusan serta tidak semata-mata didasari kebijakan yang melawan hukum.
Harapan, dengan jujur dan adil dalam mengambil keputusan tersebut, tidak akan terjadi lagi penyelenggara Negara yang lebih mengutamakan kebijakan yang berbenturan dengan aturan. Selain itu, dapat kiranya aparat penegak hukum untuk mengambil langkah dalam mewujudkan rasa “Adil” pada masyarakat Kabupaten Lahat dengan menindak tegas perbuatan semacam ini.

Penulis adalah :
– Wakil Ketua SMSI Provinsi Sumatera Selatan.
– Mantan Ketua PWI Kabupaten Lahat Periode 2015-2016 dan 2020-2023.
– Pemimpin Redaksi LahatHotline.com.
– Sekretaris Forum Pemimpin Redaksi SMSI Sumatera Selatan.

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …