PALEMBANG, Ampera Sumsel – Sesuai instruksi Kapolda Sumsel, para pelaku begal atau kejahatan jalanan harus ditindak tegas agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Instruksi ini dijalankan jajaran Polda Sumsel. Buktinya, tersangka Angga (19), warga Jalan Abi Hassan, Kecamatan Kemuning, harus merasakan tindakan tegas tersebut.
Pria pengangguran ini ditindak tegas oleh petugas lantaran melakukan pembegalan terhadap korban Arif di Jalan Basuki Rahmat, tepat di depan Hotel Aston Palembang. Angga mengaku bersama kekasihnya Mike menjemput Rama yang kini buron untuk jalan-jalan berboncengan tiga. Saat di depan Hotel Aston, Rama yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghadang korban Arif yang tengah berboncengan dengan temannya.
Saat korban berhenti, Rama langsung mengeluarkan golok dan mengancam akan melukai korban jika tak mau menyerahkan sepeda motornya. Melihat kejadian tersebut, korban bersama temannya langsung melarikan diri.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku saat itu dirinya tidak mengetahui Rama membawa golok. Dan dari hasil pembegalan tersebut, Angga mendapat bagian sebesar Rp300 ribu.
“Golok itu punya Rama yang dibawa dari rumah. Saya diberi uang Rp300 ribu, dua hari setelah kejadian. Uangnya saya pakai buat beli baju,” ujar Angga, sambil meringis kesakitan akibat timah panas petugas, Rabu (19/10)
Petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat BG 5073 ZA yang digunakan untuk melakukan pembegalan tersebut, beserta satu set baju yang dibeli tersangka hasil dari menjual motor milik korban.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel TM Silitonga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang melapor ke Polsek Kemuning. Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung memburu tersangka dan mengamankan tersangka saat tengah berada di rumahnya. Sedangkan tersangka Rama masih dalam pengejaran.
“Tersangka terpaksa kita tindak tegas agar mendapatkan efek jera. Ini merupakan tindakan yang sudah meresahkan banyak warga. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Daniel.