Laporan : Pardinal
GEMAS-PAGARALAM
Salah satu tahapan strategis dalam memastikan daftar pemilih yang tersusun dengan baik, adalah pencocokan dan penelitian (Coklit) data yang dilakukan secara serentak oleh pada tanggal 20 Januari 2018 lalu.
Hal ini seperti yang diungkapkan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam, Ramadansyah, M.Si di ruang kerjanya pada Kamis (15/3/18). Menurut dia, ujung tombak coklit adalah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih.
“Karena kualitas dafrar pemilih Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam tahun 2018 ini, menjadi tolak ukur pemilihan legislatif dan pemilihan presiden th 2018″, sebut Rama.
Adapun yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 ini, terangnya, mengacu pada peraturan KPU RI nomor 2 Tahun 2017 pasal 5.
“Untuk itu KPU Kota pagaralam akan menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 pukul 09.00 wib sampai dengan selesai di kantor KPUD Pagaralam”, pungkasnya.
Editor : Ivi Hamsyah