Home / LAHAT / SPBU LANGGAR ATURAN PERTAMINA

SPBU LANGGAR ATURAN PERTAMINA

LAPORAN : Karel

GEMAS – MERAPI TIMUR

Perusahaan Tambang Minyak Indonesia (Pertamina) mengintruksikan kepada setiap Pom Bensin atau menghimbau secara tertulis dan diikat dengan peraturan pertamina bahwa ada macam-macam kendaraan yang tidak boleh mengisi BBM di Pom bensin atau kios umum, namum masih ada saja POM Bensin yang nakal tetap melayani mobil yang sudah ditentukan oleh peraturan agar tidak mengisi bahan bakar di Pom atau kios, dan melanggar aturan pertamina, seperti yangg terjadi di Arahan Merapi Timur, Rabu (07/03/18).

Tampak jelas di Pom Bensin tersebut mobil truk pengangkut Gas Elpiji tujuan Lahat, mengisi BBM di Pom bensin Bersubsidi yang ada di Desa Arahan.

Saat dikonfirmasi ke manajemen SPBU, pihak manajemen menjawab dengan tidak memuaskan, karena tidak nyambung ke pokok persoalan. “Kami hanya melayani siapa yang mau beli dan tidak pilih siapa saja yang mau beli ujarnya,” ungkap (S) salah seorang karyawan SPBU tersebut.

Sementara, masyarakat mengeluhkan adanya kendaraan yang tidak seharusnya mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. “Kalau perusahaan sudah ada aturan sendiri dan pakai minyak industri,” celoteh H (seorang warga) yang menyaksikan kejadian tersebut.

Senada juga dikemukakan M (Sopir), kendaraan truk umum sekarang mengeluhkan sering kurangnya pasokan minyak, solar khususnya. “Semenjak banyak kendaraan truk perusahaan sering mengisi BBM yang tidak semestinya mengisi di POM Bensin subsidi. Ketegasan dari pihak pertamina saat ini sangatlah diharapkan oleh masyarakat untuk menindak tegas para pengusaha SPBU yang nakal, tidak mengikuti peraturan Pemerintah atau Pertamina,” pungkasnya M.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …