PALEMBANG, Ampera Sumsel Guna mencegah tindak korupsi di dunia pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lakukan pembinaan hukum di yuridis Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Kejati dengan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tentang tindak pencegahan korupsi di Disdik Sumsel, pihak Kejati melakukan pembinaan bagi seluruh kepala sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/K) negeri se-Sumsel di aula Handayani Disdik Sumsel, Rabu (4/10).
As Intel Kejati Sumsel Deddy Suwardi S mengatakan, pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang pihaknya lakukan dengan Pemerintah Provinsi Sumsel pada 2 Oktober lalu.
“Justru kita lakukan pembinaan in agar tidak terjadinya tindak korupsi. Dan sejauh in kita belum menemukan kasus korupsi di Disdik Sumsel,” katanya seusai memberikan pembinaan kepada 428 kepala SMAN dan SMKN se-Sumsel.
Sementara itu, Kepala Disdik Sumsel Widodo menerangkan, disini pihaknya juga menjelaskan bakal adanya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur tentang sumbangan orangtua ke sekolah pada akhir bulan ini atau awal bulan depan.
“Poinnya mengatur sumbangan yang dapat dilakukan oleh sekolah dalam kaitannya dengan Permendikbud 75/2017 dan Perda Sumsel 3/2009, bagaimana menyelaraskan adanya sumbangan dan Program Sekolah Gratis (PSG). Dan saat ini Pergub-nya sudah aja di bagian Biro Hukum Sumsel dan tinggal menunggu waktu saja untuk diimplementasikan,” pungkasnya.